Sikat Gigi saat Puasa Apa Hukumnya? Apakah Membatalkan Puasa?
Apa hukum sikat gigi saat puasa? Apakah sikat gigi di siang hari dapat membatalkan puasa?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Saat puasa, kita harus menghindari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Lantas, apa hukum sikat gigi saat puasa?
Apakah sikat gigi di siang hari dapat membatalkan puasa?
Hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh, artinya dianjurkan untuk tidak dilakukan namun tidak menjadi dosa jika dikerjakan.
Menyikat gigi di siang hari juga tidak membuat puasa kita menjadi batal.
Hal itu disampaikan oleh Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Ismail Yahya dalam program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews berjudul Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?
Ia menjelaskan, menggosok gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa.
Namun dianjurkan untuk melakukannya setelah sahur dan sebelum sholat Subuh.
"Hukum bersiwak, sikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama."
"Terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur, artinya sebelum kita sholat Subuh, sangat dianjurkan," ujarnya.
Sebagian ulama mengatakan hukum menggosok gigi dan berkumur adalah makruh apabila berlebihan.
Baca juga: Tips Puasa Aman dan Sehat untuk Penderita Gerd Selama di Bulan Ramadan
Adapun makruh adalah suatu hal yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan, namun apabila dikerjakan tidak berdosa.
Ismail Yahya menambahkan, apabila berkumur saat berwudhu tidak dipermasalahkan.
Hal-Hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa
- Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan
- Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat
- Berbohong
- Memfitnah
- Berkata kotor
- Membuat gaduh
- Berkelahi
- Mengganggu orang lain, serta perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:
- Makan
- Minum
- Merokok
- Melakukan hubungan seksual suami istri
- Muntah dengan sengaja
- Mengeluarkan mani dengan sengaja
(Tribunnews.com, Widya)