Apakah Memakai Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Berikut penjelasan mengenai hukum memakai obat tetes mata saat puasa, apakah membatalkan puasa atau puasa tetap sah?
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Umat Muslim saat ini tengah menjalani puasa selama bulan Ramadhan.
Selama menjalankan puasa, umat Muslim perlu menghindari hal-hal yang membatalkannya.
Termasuk memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.
Lalu bagaimana hukumnya memakai obat tetes mata saat berpuasa? Apakah puasanya batal, atau puasa tetap sah?
Melalui kanal program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews, Ustaz Tajul Muluk, Mubalig Pakar Fiqh memberikan penjelasan terkait pertanyaan tersebut .
Tajul Muluk menjelaskan menggunakan obat tetes mata berbeda hukumnya dengan menggunakan obat tetes telinga atau tetes hidung.
Hal tersebut lantaran obat tetes hidung dan telinga dimasukkan ke dalam lobang yang akan melalui jalur tenggorkan.
Di mana obat tersebut akan terasa saat melalui jalur tenggorokan.
Ia menjelaskan, obat tetes mata tidak ada manfal atau jalur tembus yang terbuka ke tenggorokan.
Apabila obat tetes mata terasa sampai ke tenggorokan, Tajul Muluk menjelaskan menurut ba'dul kufaha', itu tidak membatalkan puasa.
Alasannya karena masuknya obat tetes masak tidak masuk melalui jalur seperti jalur hidung dan telinga.
Obat tetes mata hanya masuk melalui pori-pori.
Baca juga: Apa Hukumnya Mengeluarkan Madzi saat Puasa? Ini Penjelasan dan Hadistnya
Oleh karena itu, menggunakan obat tetes mata tidak termasuk memasukkan materi ke dalam tubuh melalui lobang yang tembus ke dalam tenggorokan.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
- Makan dan minum dengan disenagaja
- Muntah yang disengaja: Orang yang muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa.
- Keluar darah hai atau nifas pada perempuan
- Gila atau hilang akal
- Keluar mani dengan sengaja
- Keluar dari agama Islam atau murtad
- Berniat untuk membatalkan puasa
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Puasa Ramadhan 2024