Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Polri: Jika Melanggar Tak Diputar Balik Tapi Pakai ETLE
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkap alasan pihaknya bakal memberlakukan ganjil-genap di sejumlah ruas jalur mudik Lebaran 2024.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkap alasan pihaknya bakal memberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas jalur mudik Lebaran 2024 mendatang.
Pasalnya kata dia, animo masyarakat yang cukup tinggi saat mudik jadi salah satu alasan pihaknya menerapkan skema ganjil genal pada arus mudik dan arus balik selama masa Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Untuk ganjil genap ini melihat animo masyarakat yang cukup tinggi kita juga memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap," kata Aan dalam konferensi pers virtual, Minggu (17/3/2024).
Meski begitu pada pelaksanaannya, Polantas kata Aan tidak akan memutar balik ataupun penghentian kendaraan jika kedapatan melanggar aturan tersebut.
Sebab nantinya penindakan terhadap pelanggar ganjil genap selama masa mudik lebaran akan dilakukan menggunakan kamera ETLE.
"Kita tidak akan melakukan putar balik, kita tidak akan melakukan penghentian. Namun kita akan manfaatkan ETLE kita, kamera ETLE yang ada dan mobile yang kita siapkan di gerbang tol," jelasnya.
Selain ganjil genap Korlantas lanjut Aan juga menerapkan skema rekayasa lalu lintss lainnya seperti One Way dan Contraflow.
Hal ini untuk mengurai kemacetan yang diprediksi masih akan terjadi di beberapa ruas jalur mudik yang akan dilalui masyarakat.
Sebagaimana diketahui terkait ganjil genap ini sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR akan kembali menerapkan aturan lalu lintas ganjil genap selama periode arus mudik Lebaran dan balik Lebaran 2024.
"Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam pernyataan tertulis, Jumat (15/3/2024).
Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol dan kendaraan barang pokok.
Baca juga: 193,6 Juta Orang Akan Mudik Lebaran 2024, Catat Jadwal Contra Flow, Ganjil-Genap dan One Way di Tol
Sistem lalu lintas ganjil genap ini sebagai langkah menjaga kelancaran masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun balik.
Berikut rincian penerapan aturan lalu lintas ganjil genap selama Lebaran 2024:
Arus Mudik:
1. Jumat (5/4/2024), pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu (7/4/2024) pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.
2. Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.
Arus Balik:
1. Jumat (12/4/2024), pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
2. Sabtu (13/4/2024), pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
3. Minggu (14/4/2024), pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.