Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Menelan Ludah saat Puasa, Apakah Batal? Ini Penjelasannya

Inilah hukum menelan ludah saat puasa. Menelan air liur atau ludah saat puasa tidak lah membatalkannya.

Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Nuryanti
zoom-in Hukum Menelan Ludah saat Puasa, Apakah Batal? Ini Penjelasannya
Mediskus
Ilustrasi menelan ludah. Inilah hukum menelan ludah saat puasa. Menelan air liur atau ludah saat puasa tidak lah membatalkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Puasa merupakan ibadah yang pahalanya langsung diberi oleh Allah SWT.

Hal ini sesuai dengan sebuah hadis diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berikut ini.

عن أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ اللَّهُ : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alai wa sallam bersabda, “Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”

Namun, saat menjalankan puasa terdapat berbagai pertanyaan yang kerap muncul, salah satunya ialah perkara menelan air liur atau ludah.

Apakah menelan air ludah bisa membatalkan puasa?

Simak penjelasan dari Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Syamsurizal Yazid, MA berikut ini.

Dilansir laman UMM, sejatinya, seseorang yang sedang berpuasa dilarang makan dan minum serta menelan sesuatu benda.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu tentu akan membatalkan puasanya. Masalahnya, bolehkah sesorang yang sedang berpuasa menelan air liur atau ludah?

Seseorang yang sedang berpuasa boleh menelan air liur atau ludahnya.

Hal ini tidak membatalkan puasanya. Dasarnya, antara lain, adalah ayat-ayat Al-Qur’an berikut ini.

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran…”. (QS.2: 185)

Baca juga: Bolehkah Shalat Tahajud setelah Shalat Tarawih? Berikut Penjelasan Lengkap dengan Dalilnya

مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ

“…Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan…” (QS. 5: 6)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ

“…dan (Allah) tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama…” (QS. 22: 78)

Ibnu Kathīr, di dalam kitab Tafsīr al-Qur’ān al-Adhīm, ketika menafsirkan Al-Qur’an, surat Al-Hajj, ayat 22 di atas, ia mengatakan bahwa Allah tidak akan membebankan kepada hamba-Nya sesuatu di luar kemampuannya.

Allah SWT juga tidak mewajibkan hambaNya mengerjakan sesuatu yang akan menyulitkannya, melainkan Allah akan memberikan jalan keluar atas kesulitan tersebut.


Berdasarkan ayat-ayat di atas bahwa Allah tidak mempersulit manusia di dalam menjalankan ajaran agama.

Menelan air liur atau ludah bagi manusia sesuatu yang sulit dihindari (masyaqqah), karena hal ini merupakan suatu yang secara alami terjadi sesuai dengan sunnatullah.

Di samping itu, berdasarkan ayat-ayat di atas, para fuqaha’ (ahli fikih) menetapkan suatu kaidah fikih, yang antara lain dapat dijadikan sebagai dasar juga untuk menetapkan bolehnya menelan air liur bagi orang yang sedang berpuasa, yaitu:

المشقة تجلب التيسير

“Kesulitan itu akan menarik suatu kemudahan”.

Kaidah ini mempunyai makna bahwa hukum-hukum Islam didasarkan atas keringanan dan meniadakan kesukaran.

Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa menelan air ludah saat berpuasa tidak membatalkannya.

(Tribunnews.com/Bangkit N)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas