Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Berapa Uang Zakat Fitrah 2024? Segini Besaran yang Ditetapkan dan Cara Membayarnya

Baznas menetapkan besaran zakat fitrah 2024 jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu. Ini cara membayarnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Berapa Uang Zakat Fitrah 2024? Segini Besaran yang Ditetapkan dan Cara Membayarnya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). Pada tahun 2024, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah 2024 jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu. Ini cara membayarnya. 

Dikutip dari laman baznas.jogjakota.go.id, besaran zakat fitrah 2024 dengan menggunakan uang di Yogyakarta adalah Rp 45.000 per jiwa.

5. Besaran Zakat Fitrah di Semarang

Berdasarkan Fatwa MUI Kota Semarang Nomor: R-29/MUI-SMG/III/2024, besaran zakat fitrah 2024 di Semarang jika diuangkan senilai Rp 50 ribu per jiwa.

6. Besaran Zakat Fitrah di Solo

Tahun ini, Baznas Solo telah menetapkan, zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 45 ribu.

7. Besaran Zakat Fitrah di Lumajang

Besaran zakat fitrah di Lumajang, Jawa Timur untuk tahun 2024 jika diuangkan sebesar Rp 45.000 untuk beras premium atau Rp 40.000 untuk beras medium.

Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

BERITA REKOMENDASI

Berikut tata cara menunaikan zakat fitrah, dikutip dari baznas.jogjakota.go.id:

- Telah masuk waktunya

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Namun terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan shalat idul fitri

- Menghitung besaran zakat fitrah

Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan dahulu, besaran zakat fitrah telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

Besaran zakat fitrah tidak boleh kurang dari ketentuan. Namun, jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas