Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Link Kalkulator Zakat Online untuk Hitung Zakat Profesi dan Cara Membayarnya

Inilah cara menghitung zakat profesi atau zakat penghasilan disertai dengan link kalkulator zakat online dan cara membayarnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Link Kalkulator Zakat Online untuk Hitung Zakat Profesi dan Cara Membayarnya
baznas.go.id
Inilah cara menghitung zakat profesi atau zakat penghasilan disertai dengan link kalkulator zakat online dan cara membayarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab.

Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen. Artinya, jika penghasilan melebihi nilai nisab bulanan, maka seorang umat Islam wajib membayar zakat dari 2,5 persen dari penghasilan tersebut.

Adapun nishab zakat profesi atau penghasilan pada 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 82.312.725 per tahun atau Rp 6.859.394 per bulan.

Jika penghasilan yang diterima tidak mencapai Rp 6.859.394 per bulan, maka ia tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan.

Hal ini tertuang dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Cara menghitung zakat profesi penghasilan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2,5 persen.

Contoh: Agung memiliki penghasilan setiap bulan sebesar Rp 7 juta, maka ia sudah wajib membayar zakat penghasilan.

Jadi zakat profesi yang dibayarkan Agung adalah Rp 7.000.000 x 2,5 persen = Rp 175.000.

Dengan demikian, zakat profesi atau penghasilan yang harus dikeluarkan Agung setiap bulannya sebesar Rp 175 ribu.

Baca juga: Berapa Uang Zakat Fitrah 2024? Segini Besaran yang Ditetapkan dan Cara Membayarnya

Contoh lainnya, Andi memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta dari pekerjaan utama dan Rp 5,5 juta dari penghasilan sampingan.

Sehingga total penghasilan Andi sebesar Rp 15,5 juta. Ia pun sudah wajib membayar zakat penghasilan.

Maka zakat profesi yang dibayarkan Agung per bulan adalah Rp 15.500.000 x 2,5 persen = Rp 387.500.

Kalkulator Zakat

Agar lebih memudahkan umat Islam untuk menghitung berapa zakat profesi yang harus ditunaikan, bisa menggunakan kalkulator zakat.

Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah.

Salah satu penyedia Kalkulator Zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Baznas adalah lembaga pemerintah non struktural yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak dari muzaki untuk mustahik yang membutuhkan.

Inilah link untuk menggunakan kalkulator zakat dari BAZNAS:

Kalkulator Zakat Baznas: LINK

Selain BAZNAS, sejumlah badan amil zakat lainnya juga memiliki kalkulator zakat yang dapat dipakai.

Inilah link kalkulator zakat selain dari BAZNAS:

Kalkulator Zakat: LINK

Kalkulator Zakat: LINK

Kalkulator Zakat: LINK

Kalkulator Zakat: LINK

Cara Membayar Zakat Profesi

Zakat profesi atau zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun.

Namun alangkah baiknya, zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu mendapatkan gaji atau penghasilan.

Zakat profesi jug bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitar.

Bisa juga melalui lembaga amil untuk didistribusikan.

Saat membayar zakat profesi, jangan lupa untuk membaca niat.

Niat membayar zakat profesi, tidak hanya diucapkan di lisan, tetapi juga di dalam hati.

Inilah niat membayar zakat penghasilan atau zakat profesi:

Niat membayar zakat penghasilan atau zakat profesi
Niat membayar zakat penghasilan atau zakat profesi (zakat.or.id)

Lafal latin: Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta ala.

Arti: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas