Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba, Apakah Suami Istri Bisa Lanjut Puasa Ramadhan?

Apakah puasa batal jika suami istri tak sempat mandi besar sampai imsak? Ini kata Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Hukum Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba, Apakah Suami Istri Bisa Lanjut Puasa Ramadhan?
Miller's Services
Ilustrasi mandi. Apakah puasa batal jika suami istri tak sempat mandi besar sampai imsak? Ini kata Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin 

TRIBUNNEWS.COM - Apakah puasa batal apabila suami istri tak sempat mandi besar sampai imsak tiba?

Seperti diketahui beberapa hal bisa membuat batal puasa Ramadhan, termasuk air mani keluar. 

Maka dari itu butuh pemahaman lebih untuk memaknai hal tersebut.

Dengan demikian, momen Ramadhan 1445 H/2024 dapat dijalani dengan baik.

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin Lc MS, menjelaskan soal suami istri yang terlanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.

Hal tersebut disampaikan dalam tayangan YouTube Tribunnews program Tanya Ustaz.

"Apakah batal puasanya?" ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

Baca juga: PLN Berikan 1.000 Paket Sembako Murah ke Warga Lombok Tengah di Safari Ramadan BUMN 2024

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."


"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.
Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.

Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas