Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024? Beras atau Uang, Berikut Waktu Membayarnya

Di bulan Ramadhan ini, umat Islam dapat membayar zakat fitrah berupa sembako seperti beras maupun dalam bentuk uang

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024? Beras atau Uang, Berikut Waktu Membayarnya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). Dalam artikel mengulas tentang zakat fitrah, besaran dan waktu membayarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Di bulan Ramadhan ini, umat Islam dapat membayar zakat fitrah berupa sembako seperti beras maupun dalam bentuk uang. 

Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Adapun kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.

Lantas, berapa besaran zakat fitrah?

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan nilai zakat fitrah setara uang sebesar Rp45.000 per jiwa.

Bila berupa sembako, bisa dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

BERITA TERKAIT

Nantinya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang membutuhkan.

Waktu Zakat Fitrah

Dikutip dari situs resmi BAZNAS, zakat fitrah dilaksanakan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. 

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Syarat zakat fitrah

Berikut syarat wajib zakat fitrah yang perlu diketahui umat Muslim, dikutip dari baznas.jogjakota.go.id:

- Menjadi seorang muslim yang telah mencapai usia baligh (dewasa) dan berakal

- Memiliki kemampuan atau cukup mampu untuk membayarnya

- Membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan

Baca juga: Niat Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Pengertian, Syarat dan Tata Caranya

Berikut ini cara membayar zakat fitrah online lewat BAZNAS:

  • Buka laman https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas
  • Pada menu jenis dana, pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah"
  • Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
  • Kemudian, isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
  • Klik "Lanjut ke Pembayaran"
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  • Maka akan muncul beragam metode pembayaran, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
  • Klik "Bayar"

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala

Artinya:

Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala.

Baca juga: Kapan Harus Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya dalam 4 Mazhab

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Sebagai informasi, bagi umat Muslim yang ingin membayar secara online, juga bisa dilakukan melalui Baznas.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas