Besaran Zakat Fitrah 2024, Lengkap dengan Cara Bayar dan Bacaan Niat
Simak besaran zakat fitrah 2024 yang wajib di bayarkan. Lengkap dengan cara membayar dan bacaan niatnya.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian besaran zakat fitrah 2024.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah melakukan penetapan untuk besaran zakat fitrah 2024.
Keputusan tersebut diambil untuk memastikan agar kewajiban zakat fitrah dapat terpenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad MA, mengatakan bahwa zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara untuk penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri yakni saat sebelum khatib naik mimbar.
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” ungkap Noor Achmad, dikutip dari laman Baznas, Rabu (27/3/2024).
Adapun besaran zakat fitrah 2024 yang telah ditetapkan yakni sebagai berikut:
Besaran Zakat Fitrah 2024
Zakat fitrah 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu.
Besaran tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampai Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ucap Noor.
Baca juga: Doa Niat Zakat untuk Anak Perempuan, Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Lebih lanjut, Noor menyebutkan bahwa bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Cara Bayar Zakat Online melalui Baznas
- Buka laman resmi BAZNAS dengan tautan https://baznas.go.id/;
- Pilih opsi “Bayar Zakat”;
- Pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan di kolom kedua;
- Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga;
- Setelah itu, maka nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul;
- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua;
- Klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”;
- Terdapat sejumlah opsi pembayaran zakat yakni menggunakan saldo digital, pembayaran kasir di minimarket terdekat, akun virtual, hingga kartu kredit;
- Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga;
- Nantinya bacaan niat akan ditampilkan secara otomatis pada laman Baznas;
- Lalu, klik “bayar”.
Cara Bayar Zakat secara Offline
- Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat;
- Sebagai informasi, Amil ini dapat berupa lembaga atau seseorang yang mengurusi segala kepentingan umat Islam, satu di antaranya yakni zakat fitrah;
- Bawalah sesuatu yang hendak dibayarkan untuk zakat fitrah, diutamakan dalam bentuk beras;
- Setelah itu melafalkan niat, yang biasanya dilakukan dengan berjabat tangan bersama petugas Amil;
- Setelah itu nama pembayar zakat akan dicatat dalam sistem administrasi oleh Amil sebagai pembayar zakat fitrah.
Niat Zakat Fitrah
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)