Doa Menerima Zakat Fitrah: Arab, Latin, dan Arti
Inilah doa amil saat menerima zakat fitrah: Aajaraka Allahu fiima a'thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja'alahu laka thahuran.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
![Doa Menerima Zakat Fitrah: Arab, Latin, dan Arti](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bayar-zakat-fitrah-di-masjid-pusdai-jabar_20230414_181409.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ada doa yang wajib dibaca oleh amil zakat saat menerima zakat fitrah.
Dalam doa menerima zakat fitrah, amil zakat mendoakan kepada orang yang memberi zakat agar apa yang sudah ia kerjakan diberi pahala oleh Allah SWT.
Diketahui, pembayaran zakat fitrah mulai dapat dilakukan minggu-minggu ini hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau amil zakat di masjid di lingkungan setempat.
Saat menerima zakat fitrah, amil zakat disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Doa menerima zakat fitrah boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.
Inilah salah satu doa menerima zakat fitrah, dikutip dari info.lazismujatim.org:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Lafal latin: Aajaraka Allahu fiima a'thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja'alahu laka thahuran
Arti: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga: Arab, Lafal Latin, dan Arti
Bisa juga dengan doa menerima zakat fitrah di bawah ini:
____ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ
Lafal latin: Allahumma sholli 'ala ali …………………….. (nama orang yang membayarkan zakat fitrah)
Arti: Ya Allah, berilah ampunan kepada ……………………….
Tentang Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang seharga 2,5 kg beras.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan.
Besaran zakat fitrah 2024 sesuai keputusan Baznas sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per jiwa.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," kata Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad, dikutip dari baznas.go.id.
Artinya, bagi keluarga yang memiliki 3 anggota keluarga, harus membayar zakat fitrah sebesar Rp 135 ribu sampai Rp 165 ribu.
Begitu juga keluarga dengan 4 anggota keluarga, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 180 ribu hingga Rp 220 ribu.
Yang perlu digarisbawahi, besaran zakat fitrah 2024 antar daerah bisa saja berbeda-beda karena mengikuti standar harga beras yang berlaku.
Selengkapnya, inilah besaran zakat fitrah 2024 yang telah ditetapkan di sejumlah daerah di Indonesia:
1. Besaran Zakat Fitrah di Jakarta
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 ditetapkan, nilai zakat fitrah di Jakarta setara dengan uang sebesar Rp 45 ribu per jiwa.
2. Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat
Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, besaran zakat fitrah di Jawa Barat sebagai berikut:
- Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 45 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp 42 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp 40 ribu atau Rp 55 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp 41.250
- Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp 38.500
- Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp 37.800
- Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 37.500
- Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 35.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp 42.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 45.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 45.000
- Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp 45 ribu
- Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp 45 ribu
- Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp 45 ribu
- Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp 45 ribu
- Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp 37.500
- Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp 45 ribu
3. Besaran Zakat Fitrah di Banten
Besaran Zakat Fitrah 2024 di Banten tertuang dalam surat edaran BAZNAS Banten nomor 006/SK-ZF/Baznas-BTN/II/2024 tentang besaran nilai zakat fitrah, fidyah, dan kifarat.
Inilah besaran zakat fitrah 2024 di Banten jika dibayar dengan uang:
- Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Serang sebesar Rp 50.000
- Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 50.000
- Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Lebak sebesar Rp 50.000
- Zakat Fitrah 2024 Kota Cilegon sebesar Rp 50.000
- Zakat Fitrah 2024 Kota Serang sebesar Rp 50.000
- Zakat Fitrah 2024 Kota Tangerang sebesar Rp 60.000
- Zakat Fitrah 2024 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 60.000
- Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Tangerang sebesar Rp 60.000
4. Besaran Zakat Fitrah di Yogyakarta
Dikutip dari laman baznas.jogjakota.go.id, besaran zakat fitrah 2024 dengan menggunakan uang di Yogyakarta adalah Rp 45.000 per jiwa.
5. Besaran Zakat Fitrah di Semarang
Berdasarkan Fatwa MUI Kota Semarang Nomor: R-29/MUI-SMG/III/2024, besaran zakat fitrah 2024 di Semarang jika diuangkan senilai Rp 50 ribu per jiwa.
6. Besaran Zakat Fitrah di Solo
Tahun ini, Baznas Solo telah menetapkan, zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 45 ribu.
7. Besaran Zakat Fitrah di Lumajang
Besaran zakat fitrah di Lumajang, Jawa Timur untuk tahun 2024 jika diuangkan sebesar Rp 45.000 untuk beras premium atau Rp 40.000 untuk beras medium.
8. Besaran Zakat Fitrah di Bener Meriah
Besarnya zakat fitrah per jiwa di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah adalah 3,8 kg.
Apabila dibayar dengan uang, maka besaran zakat fitrah per jiwa yaitu:
- Beras kualitas I, Rp 66.000
- Beras kualitas II, Rp 54.000
- Beras kualitas I, Rp 52.000
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.