Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat Baznas, Akses Laman Ini
Simak cara bayar zakat fitrah secara online. Dapat dilakukan melalui laman baznas.go.id dengan sejumlah metode pembayaran.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan cara membayar zakat fitrah secara online.
Dengan adanya perkembangan teknologi, pembayaran zakat fitrah dapat dengan mudah dilakukan tanpa harus mendatangi amil zakat.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Apabila membayar zakat secara online, pengguna dapat memilih metode pembayaran yang sesuai, yakni menggunakan saldo digital, pembayaran kasir di minimarket terdekat, akun virtual.
Tak hanya itu pengguna juga dapat membayar zakat secara online dengan kartu kredit.
Lebih lengkapnya, simak cara bayar zakat fitrah secara online berikut ini:
Cara Bayar Zakat Online melalui Baznas
- Buka laman resmi BAZNAS dengan tautan https://baznas.go.id/;
- Pilih opsi “Bayar Zakat”;
- Pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan di kolom kedua;
- Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga;
- Setelah itu, maka nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul;
- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua;
- Klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”;
- Terdapat sejumlah opsi pembayaran zakat yakni menggunakan saldo digital, pembayaran kasir di minimarket terdekat, akun virtual, hingga kartu kredit;
- Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga;
- Nantinya bacaan niat akan ditampilkan secara otomatis pada laman Baznas;
- Lalu, klik “bayar”.
Cara Bayar Zakat secara Offline
- Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat;
- Sebagai informasi, Amil ini dapat berupa lembaga atau seseorang yang mengurusi segala kepentingan umat Islam, satu di antaranya yakni zakat fitrah;
- Bawalah sesuatu yang hendak dibayarkan untuk zakat fitrah, diutamakan dalam bentuk beras;
- Setelah itu melafalkan niat, yang biasanya dilakukan dengan berjabat tangan bersama petugas Amil;
- Setelah itu nama pembayar zakat akan dicatat dalam sistem administrasi oleh Amil sebagai pembayar
zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah 2024
Baca juga: 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Doa Menerima Zakat
Zakat fitrah 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu.
Besaran tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampai Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ungkap ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, dikutip dari laman Baznas, Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut, Noor menyebutkan bahwa bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Niat Bayar Zakat Fitrah
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)