Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Waktu yang Tepat, Lengkap dengan Besarannya

Berikut waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, lengkap dengan besarannya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Waktu yang Tepat, Lengkap dengan Besarannya
tokopedia.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Berikut waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah, lengkap dengan besarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, lengkap dengan besarannya.

Zakat fitrah terdapat pada rukun Islam ke-4 yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah memiliki waktu yang utama, sehingga umat muslim tidak dapat menunda dalam pembayarannya.

Lalu kapan waktu membayar zakat fitrah?

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Terbagi beberapa macam waktu dalam membayar zakat fitrah di antaranya:

  • Waktu Jawaz (boleh) yaitu waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
  • Waktu wajib yaitu mulai akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
  • Waktu sunah yaitu setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu makruh yaitu setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari pada 1 Syawal

Besaran Zakat Fitrah 2024

Baca juga: Bacaan Niat zakat fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga Lengkap Tulisan Arab dan Latin

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

BERITA REKOMENDASI

Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah dapat menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Namun pada tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk setiap orangnya.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA mengatakan besaran zakat yang dibayarkan pada tahun 2024 yaitu Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Kiai Noor, dikutip dari laman resmi Baznas.

Niat zakat fitrah untuk Diri Sendiri

Mengutip dari zakat.or.id, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:


ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk Mewakili Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"

Niat zakat fitrah Mewakili Anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"

Niat zakat fitrah Mewakili Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait zakat fitrah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas