Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

5 Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Beserta Keutamaan Bayar Zakat Fitrah

Inilah waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, dilakukan pada bulan Ramadhan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 5 Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Beserta Keutamaan Bayar Zakat Fitrah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah. Inilah waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, dilakukan pada bulan Ramadhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, serta keutamaan membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga sebelum Idul Fitri.

Hal itu sebagaimana hadist Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Dengan demikian, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Adapun besaran zakat fitrah yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dilansir baznas.go.id, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Berita Rekomendasi

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Waktu Bayar Zakat Fitrah

Berikut waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah yang terbagi menjadi beberapa macam, dilansir buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum:

1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal;

2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal;

3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri;

4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal;

5. Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2024

Keutamaan Bayar Zakat Fitrah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas