Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah padahal Sudah Puasa Ramadhan, Apakah Berdosa?
Apa hukumnya bila lupa membayar zakat fitrah padahal sudah puasa Ramadhan? Untuk menjawab itu semua, simak artikel berikut ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim maupun muslimah setelah puasa Ramadhan.
Zakat fitrah dapat ditunaikan maksimal sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idul Fitri.
Besaran yang harus dikeluarkan bagi orang yang ingin zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, bagaimana hukumnya bila kita lupa atau sengaja tidak membayar zakat fitrah?
Mubalig Pakar Fiqih, Ustaz Tajul Muluk dalam program Tanya Ustaz di YouTube Tribunnews.com mengatakan, ada dua hal penting yang dapat dilakukan selama bulan Ramadhan.
Kedua hal tersebut, kata Tajul, adalah puasa dan zakat fitrah.
Saat ditanya apakah ada keterkaitan antara sahnya puasa Ramadhan dengan tidak membayar zakat fitrah, Ustaz Tajul mengatakan tidak ada.
"Sepanjang puasanya itu memenuhi syarat rukun kemudian menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, puasanya tetap sah," kata Tajul.
Akan tetapi, kata Tajul, ketika seseorang meninggalkan zakat karena tidak mampu, maka ia tidak berdosa bila tidak menunaikan zakat fitrah.
"Tetapi sebaliknya, bila ia meninggalkan zakat karena sengaja dan mampu, maka dia berdosa," ucap Tajul.
Tajul mengatakan, orang yang sengaja meninggalkan zakat akan mendapatkan dosa besar.
Baca juga: 5 Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Beserta Keutamaan Bayar Zakat Fitrah
Maka dari itu, ucap Tajul, orang tersebut harus segera meminta ampunan kepada Allah SWT.
"Zakat itu kewajiban, bahkan sebagaimana kita tahu, zakat itu salah satu rukun Islam."
"Maka bila ada orang yang meninggalkan zakat dan sengaja disertai dengan pengetahuannya dengan zakat itu bagian dari rukun Islam, maka dia dosa besar," ungkap Tajul.