Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Uang secara Online
Zakat fitrah dalam bentuk uang dapat dibayarkan secara online melalui laman Baznas. Simak caranya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim yakni sebesar Rp 45.000 hingga Rp 55.000.
Angka tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Zakat dalam bentuk uang tersebut dapat dibayarkan secara online melalui laman Baznas.
Berikut adalah caranya:
1. Buka laman baznas.go.id/zakatfitrahbaznas atau klik di sini
2. Isi formulir yang tersedia, yakni jenis dana, jumlah jiwa hingga data pribadi
3. Klik Pilih Pembayaran
4. Klik Bayar
5. Lakukan Pembayaran melalui media yang dipilih
Dengan mengisi formulir tersebut, donatur akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran, info layanan BAZNAS melalui email & whatsapp.
Saat menyerahkan zakat fitrah, hendaknya membaca niat atau doa.
Baca juga: Berapa Zakat Fitrah dalam Wujud Uang?
Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri,niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa
Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."