Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Solusinya, Segera Menunaikan Qadha Zakat Fitrah

Orang yang lupa membayar zakat fitrah juga harus memohon ampun kepada Allah SWT.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Solusinya, Segera Menunaikan Qadha Zakat Fitrah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah. Orang yang lupa membayar zakat fitrah harus memohon ampun kepada Allah SWT. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak hukum jika seseorang lupa membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah harus dikeluarkan umat Islam sebelum salat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ (2,5 kg) beras atau makanan pokok lainnya.

Namun, terkadang ada sebagian umat Islam yang lupa tidak membayar zakat fitrah karena berbagai alasan, seperti sibuk, terburu-buru, atau tidak mengetahui hukumnya.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika lupa membayar zakat fitrah?

Menurut para ulama, orang yang lupa tidak membayar zakat fitrah, tetap wajib mengeluarkannya meskipun sudah terlambat.

Hal ini karena zakat fitrah adalah utang kepada Allah SWT yang harus dipenuhi.

BERITA REKOMENDASI

Orang yang lupa tidak membayar zakat fitrah juga harus memohon ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dan dosanya.

Solusi Lupa Bayar Zakat Fitrah

Dilansir laman Universitas Islam An Nur Lampung, berikut langkah yang harus dilakukan jika lupa membayar zakat fitrah:

1. Segera Meminta Ampun Kepada Allah SWT

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga dalam Tulisan Arab dan Latin

Jika lupa tidak membayar zakat fitrah, hal pertama yang perlu Anda lakukan sebelum mengqadha adalah meminta ampun kepada Allah SWT.

Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum Idul Fitri.

Oleh karena itu, seseorang yang lupa membayar zakat maka mereka utang kepada Allah SWT.

2. Segera Menunaikan Qadha Zakat Fitrah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas