Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Solusinya, Segera Menunaikan Qadha Zakat Fitrah

Orang yang lupa membayar zakat fitrah juga harus memohon ampun kepada Allah SWT.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Solusinya, Segera Menunaikan Qadha Zakat Fitrah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah. Orang yang lupa membayar zakat fitrah harus memohon ampun kepada Allah SWT. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak hukum jika seseorang lupa membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah harus dikeluarkan umat Islam sebelum salat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ (2,5 kg) beras atau makanan pokok lainnya.

Namun, terkadang ada sebagian umat Islam yang lupa tidak membayar zakat fitrah karena berbagai alasan, seperti sibuk, terburu-buru, atau tidak mengetahui hukumnya.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika lupa membayar zakat fitrah?

Menurut para ulama, orang yang lupa tidak membayar zakat fitrah, tetap wajib mengeluarkannya meskipun sudah terlambat.

Hal ini karena zakat fitrah adalah utang kepada Allah SWT yang harus dipenuhi.

Berita Rekomendasi

Orang yang lupa tidak membayar zakat fitrah juga harus memohon ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dan dosanya.

Solusi Lupa Bayar Zakat Fitrah

Dilansir laman Universitas Islam An Nur Lampung, berikut langkah yang harus dilakukan jika lupa membayar zakat fitrah:

1. Segera Meminta Ampun Kepada Allah SWT

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga dalam Tulisan Arab dan Latin

Jika lupa tidak membayar zakat fitrah, hal pertama yang perlu Anda lakukan sebelum mengqadha adalah meminta ampun kepada Allah SWT.

Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum Idul Fitri.

Oleh karena itu, seseorang yang lupa membayar zakat maka mereka utang kepada Allah SWT.

2. Segera Menunaikan Qadha Zakat Fitrah

Setelah meminta ampun kepada Allah SWT, langkah selanjutnya adalah segera menunaikan qadha zakat fitrah.

Qadha zakat fitrah berarti mengeluarkan zakat fitrah yang tertunggak sesuai dengan jumlah dan jenisnya.

Qadha zakat fitrah harus dilakukan secepat mungkin tanpa menunda-nunda lagi.

Hal ini karena semakin lama menunda, semakin besar dosa dan tanggungan yang harus dibayar.

Qadha zakat fitrah juga harus disertai dengan niat yang benar, yaitu untuk mengqadha zakat fitrah yang tertinggal dan bukan untuk sedekah biasa.

Niat qadha zakat fitrah bisa diucapkan dalam hati atau lisan dengan kalimat seperti ini:

“Nawaitu an uqaddhiya zakata fithrati ‘an nafsi wa ‘ala ahli baiti li ‘ammi hadza lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat mengqadha zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan keluarga saya untuk tahun ini karena kewajiban Allah Ta’ala.”

3. Mencari Penerima Zakat Fitrah yang Sesuai

Qadha zakat fitrah harus diberikan kepada penerima zakat fitrah yang sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat.

Penerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang disebutkan dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

  • Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali.
  • Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta sedikit yang tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
  • Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya condong kepada Islam.
  • Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan pembebasan.
  • Gharim: Orang yang berutang untuk kepentingan umum atau pribadi dan tidak mampu membayarnya.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahid, dai, ilmuwan, atau aktivis kebaikan.
  • Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

4. Berharap Ridha dan Pahala dari Allah SWT

Langkah terakhir adalah berharap ridha dan pahala dari Allah SWT atas qadha zakat fitrah yang telah dilakukan.

Qadha zakat fitrah adalah bentuk ketaatan dan tanggung jawab kita sebagai umat Islam.

Qadha zakat fitrah juga merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas kita kepada sesama muslim yang membutuhkan.

Baca juga: Nominal Zakat Fitrah dengan Uang di Wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Yogyakarta

Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023).
Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Waktu Bayar Zakat Fitrah

Dikutip dari baznas.go.id, terdapat batasan waktu yang harus diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah.

Oleh karena itu, jangan sampai melewati batas waktu saat membayar zakat fitrah.

Ketentuan waktu pembayarannya yang penting diketahui oleh umat Islam yakni mulai dari yang diwajibkan hingga yang diharamkan.

Allah SWT berfirman:

"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Selengkapnya, berikut penjelasan terkait waktu pembayaran zakat fitrah:

  • Wajib: Pembayaran zakat fitrah yang dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan menuju Idul Fitri;
  • Sunnah: Dimulai saat sesudah salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri;
  • Mubah: Dimulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan;
  • Makruh: Setelah salat Idul Fitri, namun sebelum matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri;
  • Haram: Setelah matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri.

Di antara lima waktu tersebut, terdapat waktu yang dianjurkan dalam membayar zakat fitrah, yakni sebelum berangkat salat Idul Fitri.

Apabila seseorang membayar zakat fitrah melewati batas waktu yakni pada waktu haram, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Ramadan 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas