Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Berikut orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah, lengkap dengan syarat-syaratnya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
tokopedia.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Berikut orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah, lengkap dengan syarat-syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan sebuah ibadah yang dilaksanakan karena mengakhiri bulan Ramadhan.

Zakat fitrah terdapat pada rukun Islam ke-4 yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan.

Dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat fitrah memiliki dua tujuan yaitu sebagai pembersih puasa dari segala yang merusaknya dan juga sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.

Sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Lalu siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?

Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.

Syarat Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

  • Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.
  • Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri serta Anak, Dilengkapi dengan Doa Penerima

Besaran Zakat Fitrah 2024

BERITA REKOMENDASI

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah dapat menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Namun pada tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk setiap orangnya.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA mengatakan besaran zakat yang dibayarkan pada tahun 2024 yaitu Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Kiai Noor, dikutip dari laman resmi Baznas.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Terbagi beberapa macam waktu dalam membayar zakat fitrah di antaranya:

  • Waktu Jawaz (boleh) yaitu waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
  • Waktu wajib yaitu mulai akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
  • Waktu sunah yaitu setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu makruh yaitu setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari pada 1 Syawal

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Mengutip dari zakat.or.id, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Zakat Fitrah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas