Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? 

Dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, berikut daftarnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? 
Canva/Tribunnews.com
ZAKAT FITRAH - Grafis ilustrasi zakat fitrah dibuat pada Jumat (7/3/2025). Dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, berikut daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut 8 golongan penerima zakat fitrah.

Zakat fitrah terdapat pada rukun Islam ke-4 yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Namun perlu diketahui terdapat ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.

Ketentuan tentang penerima zakat fitrah terdapat pada QS. At-Taubah ayat 60.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Dikutip dari Baznas.go.id, dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, di antaranya:

1. Fakir

Rekomendasi Untuk Anda

Orang-orang fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kebutuhan primernya tidak terpenuhi.

2. Miskin

Orang miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

3. Amil zakat

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Seluruh Keluarga, dan Orang Lain, Lengkap dengan Latinnya

Amil zakat adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat.

4. Mualaf

Mualaf adalah rang-orang yang baru masuk Islam.

5. Riqab

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas