Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadwal Sistem Jalur Contra Flow Mudik Lebaran 2025, Dua Periode di Tol Jakarta-Cikampek

Berikut jadwal sistem jalur atau contra flow untuk arus mudik dan balik Lebaran 2025, skenario dua periode di Tol Jakarta-Cikampek

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jadwal Sistem Jalur Contra Flow Mudik Lebaran 2025, Dua Periode di Tol Jakarta-Cikampek
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
CONTRA FLOW MUDIK - Sejumlah kendaraan memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Tol Cipali di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (6/4/2024). Berikut jadwal sistem jalur atau contra flow untuk arus mudik dan balik Lebaran 2025, skenario dua periode di Tol Jakarta-Cikampek 

Kemudian mulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak.

Arus Balik

Sistem ganjil genap arus balik berlaku hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Penerapannya mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang — Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta — Cikampek.

Baca juga: Jadwal Sistem Satu Arah atau One Way Mudik Lebaran 2025 Tol Jakarta-Cikampek, Lengkap Arus Balik

Lalu mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak.

Ketentuan Penerapan Sistem Ganjil Genap

1.    pengaturan kendaraan bermotor:

a)    setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan
b)    setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.

2.    Ketentuan penerapan ganjil—genap dikecualikan terhadap:

Rekomendasi Untuk Anda

a)    kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

-Presiden dan Wakil Presiden;
-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
-Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
-Ketua Komisi Yudisial; dan
-Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

b)    kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

c)    kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d)    kendaraan pemadam kebakaran;

e)    kendaraan ambulan;

f)    kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

g)    kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas