Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jadwal Imsak Yogyakarta Selasa, 18 Maret 2025 atau 18 Ramadhan 1446 H

Simak jadwal imsakiyah di Kota Yogyakarta pada Selasa, 18 Maret 2025 atau 18 Ramadhan 1446 H.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Jadwal Imsak Yogyakarta Selasa, 18 Maret 2025 atau 18 Ramadhan 1446 H
Canva/Tribunnews
JADWAL IMSAK YOGYAKARTA - Grafis jadwal imsakiyah Yogyakarta yang dibuat di Canva Premium pada Selasa (18/3/2025). Simak jadwal imsakiyah di Kota Yogyakarta pada Selasa, 18 Maret 2025 atau 18 Ramadhan 1446 H. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal imsak di Kota Yogyakarta pada Selasa, 18 Maret 2025 atau 18 Ramadhan 1446 H.

Waktu imsak untuk wilayah Yogyakarta pada hari ke-18 puasa Ramadhan 2025 adalah pukul 04.18 WIB.

Sementara itu, azan subuh di Yogyakarta akan berkumandang sepuluh menit setelah waktu imsak, yaitu pukul 04.28 WIB.

Selengkapnya, simak jadwal imsak dan salat lima waktu di wilayah Yogyakarta pada Selasa (18/3/2025) di bawah ini.

Jadwal Imsakiyah Yogyakarta pada Selasa, 18 Maret 2025

  • IMSAK: 04:18
  • SUBUH: 04:28
  • TERBIT: 05:40
  • DUHA: 06:07
  • ZUHUR: 11:50
  • ASAR: 15:01
  • MAGRIB: 17:53
  • ISYA': 19:02

Niat Puasa Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa

Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta'aala.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Berikut ini hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan:

  • Makan dan minum dengan sengaja
  • Muntah yang disengaja atau dibuat-buat
  • Berhubungan suami istri
  • Keluar darah haid atau nifas bagi perempuan
  • Gila atau sakit jiwa
  • Keluar cairan mani dengan sengaja
Berita Rekomendasi

Adapun pula hal-hal yang mengurangi atau bahkan menghilangkan pahala puasa, yakni semua perbuatan yang dilarang oleh Islam.

Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Contoh perbuatan yang dilarang tersebut adalah membicarakan kejelekan orang lain, berbohong, dan mencaci maki orang lain.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas