Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

8 Golongan Penerima Zakat, Fakir dan Miskin hingga Ibnu Sabil

Simak daftar 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, pahami kategorinya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 8 Golongan Penerima Zakat, Fakir dan Miskin hingga Ibnu Sabil
Freepik
GOLONGAN PENERIMA ZAKAT - Ilustrasi zakat diambil dari Freepik pada Kamis (20/3/2025). Simak daftar 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, pahami kategorinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. 

Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). 

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. 

8 Golongan Penerima Zakat

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, berikut ini 8 golongan penerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. 

Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. 

Berita Rekomendasi

Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. 
Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. 

Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

2. Miskin

Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan, tetapi masih kekurangan. 

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah orang yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.

3. Amil

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas