Bagaimana Cara Menghitung Besaran Zakat Fitrah 2025 per Kepala dalam Satu Keluarga?
Simaklah cara menghitung besaran zakat fitrah 2025 per kepala dalam satu keluarga di artikel berikut ini, lengkap dengan hitung-hitungannya.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNENWS.COM - Menjelang akhir bulan Ramadhan seperti saat ini, umat Muslim sudah mulai untuk membayar zakat fitrah di lingkungan atau tempat lain.
Zakat fitrah menjadi wajib karena untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok dapat ditunaikan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara untuk zakat fitrah dalam bentuk uang dapat dibayarkan setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di daerah masing-masing.
Lantas, bagaimana cara menghitung besaran zakat fitrah 2025 per kepala dalam satu keluarga?
Berikut cara menghitung zakat fitrah per kepala dalam satu keluarga, dikutip dari Baznas Yogyakarta:
1. Dalam Bentuk Beras
Bila dalam bentuk beras, kita harus mengetahui berapa harga bahan pokok lokal yang biasa dikonsumsi.
Sebagai contoh, jika harga beras atau makanan pokok lokal rata-rata harganya Rp10.000, maka zakat fitrah yang harus ditunaikan per kepala adalah 2,5 x 10.000 = Rp25.000.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri hingga Anak, Keutamaan: Menghapus Dosa
Sehingga, beras per kepala yang harus diserahkan adalah sebesar Rp25.000.
2. Dalam Bentuk Uang
Bila menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, dapat diketahui melalui pengumuman di tiap daerah.
Perlu diingat, zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di daerah masing-masing.
Bila zakat fitrah dalam bentuk uang di daerah A ditentukan sebesar Rp45.000 per orang, dan bila di rumah ada tiga orang, maka besaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang harus dibayarkan 45.000 x 3 = Rp135.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.