Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Doa Menerima Zakat Mal, Simak Siapa Saja yang Berhak

Simak bacaan doa menerima zakat mal beserta 8 golongan yang berhak menerima zakat mal atau disebut mustahik.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Doa Menerima Zakat Mal, Simak Siapa Saja yang Berhak
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ANTRE ZAKAT MAL - Sebanyak 2000 orang antri untuk mendapat zakat mal yang dibagikan , Moehammad Aldjoefrie, pengusaha kaya berdarah Arab di Jl Kalimas Madya III, Surabaya, Senin (11/6). Simak bacaan doa menerima zakat mal beserta 8 golongan yang berhak menerima zakat mal atau disebut mustahik. 

Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

2. Miskin

Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan, tetapi masih kekurangan. 

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah orang yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.

3. Amil

Amil merupakan orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat. 

Rekomendasi Untuk Anda

Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan pembagian zakat. 

Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat kepada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkan.

4. Mualaf

Golongan penerima zakat ini merupakan seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. 

Pemberian zakat kepada para mualaf dimaksudkan untuk memantapkan hati dan meneguhkan keimanannya. 

5. Riqab

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. 

Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas