8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Sah dan Berhak, Lengkap dengan Penjelasannya
Zakat fitrah memiliki delapan golongan penerima yang sah. Simak penjelasannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: timtribunsolo

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah ibadah yang penting dilakukan oleh umat Islam pada bulan Ramadhan.
Dikenal sebagai salah satu cara untuk membersihkan diri setelah menjalani ibadah puasa, zakat fitrah juga memiliki makna sosial yang dalam.
Dalam artikel ini, kita akan membahas golongan-golongan penerima zakat fitrah yang sah dan berhak menerima manfaat dari zakat ini.
Zakat fitrah merupakan amalan yang diwajibkan bagi setiap Muslim menjelang hari raya Idul Fitri.
Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk satu sha kurma atau satu sha gandum, yang ditujukan untuk semua umat Muslim, tanpa memandang status sosial, jenis kelamin, atau usia.
Penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca juga: Zakat Mal: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya
Siapa Saja Golongan Penerima Zakat Fitrah?
Mengutip dari buku "Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslim" oleh Muhammad Syukron Maksum, berikut adalah delapan golongan penerima zakat fitrah yang sah:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apapun dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
Golongan ini merupakan prioritas dalam penerimaan zakat.
Penyaluran zakat kepada fakir bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau untuk memberikan kemandirian ekonomi.
2. Miskin
Orang miskin adalah mereka yang memiliki sedikit harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Miskin juga termasuk dalam prioritas penerima zakat, di mana dana zakat dapat digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau untuk meningkatkan kemampuan finansial mereka.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mendistribusikan harta zakat.
Amil berhak mendapatkan bagian dari zakat, dengan ketentuan bahwa tidak melebihi satu delapan dari total zakat yang terkumpul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.