Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Awal Ramadan Berpotensi Beda, Menteri Agama Harap Masyarakat Tak Berdebat

Awal Ramadan 1447 Hijriah berpotensi kembali berbeda di kalangan umat Islam Indonesia. 

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Awal Ramadan Berpotensi Beda, Menteri Agama Harap Masyarakat Tak Berdebat
HO/IST
AWAL PUASA - Awal Ramadan 1447 Hijriah berpotensi kembali berbeda di kalangan umat Islam Indonesia.  Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam menyikapi kemungkinan tersebut dengan dewasa dan tetap menjaga persatuan. 
Ringkasan Berita:
  • Awal Ramadan 1447 Hijriah diperkirakan kembali berbeda penetapannya di kalangan umat Islam Indonesia. 
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat menyikapi perbedaan tersebut dengan dewasa dan tetap menjaga persatuan, mengingat Indonesia sudah berpengalaman menghadapi perbedaan serupa di tahun-tahun sebelumnya. 
  • Ia menekankan agar umat tidak terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif dan tetap hidup rukun di tengah perbedaan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awal Ramadan 1447 Hijriah berpotensi kembali berbeda di kalangan umat Islam Indonesia. 

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam menyikapi kemungkinan tersebut dengan dewasa dan tetap menjaga persatuan.

"Indonesia tetap rukun dan telah berpengalaman dalam perbedaan penentuan 1 Ramadan pada tahun sebelumnya. Kita berpengalaman menyatu di tengah perbedaan," ujar Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Dirinya berharap masyarakat tidak terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif. 

Menurutnya, masyarakat harus tetap hidup rukun di tengah perdebatan. 

"Saya berharap tidak ada perdebatan di masyarakat. Marilah kita hidup rukun di tengah perbedaan," katanya. 

Sudang isbat, kata Nasaruddin, tetap menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam menetapkan awal Ramadan dan Idul Fitri. 

Rekomendasi Untuk Anda

Secara historis, forum tersebut selalu menjadi rujukan bangsa Indonesia dalam menentukan hari besar keagamaan.

"Kalau kita lihat sejarah bangsa Indonesia, memang sidang isbat selalu jadi faktor penentu lebaran dan puasa. Dalam dua tahun terakhir memang ada perkembangan dan perbedaan, tetapi kita berusaha menjadi media penyatu dalam penentuan hari penting keagamaan," jelasnya.

Menurutnya, dinamika perbedaan metode penentuan awal bulan hijriah merupakan bagian dari khazanah fikih yang telah lama dikenal. 

Muhammadiyah, misalnya, menggunakan metode hisab sebagai penentu utama dan rukyat sebagai konfirmasi, sementara ormas lain menjadikan rukyat sebagai dasar utama dengan dukungan hisab.

"Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah tentunya perlu konfirmasi secara langsung dengan melihat posisi hilal dan diputuskan melalui sidang isbat," ucapnya.

Tahun ini, pemantauan hilal dilakukan di 96 titik di seluruh Indonesia sebagai bagian dari ikhtiar ilmiah dan syar’i.

Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang disepakati bersama negara anggota MABIMS, yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Kriteria tersebut mensyaratkan ketinggian hilal minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam dan elongasi minimal 6,4 derajat. 

Batas ini dinilai lebih empiris karena berbasis data astronomis yang lebih akurat. 

Sebelumnya digunakan kriteria 2 derajat, namun hasil riset menunjukkan hilal pada ketinggian tersebut hampir mustahil terlihat.

"Kalau kita lihat perhitungan teknologi saat ini, wujud hilal saat terbenam matahari di Indonesia masih dalam posisi minus 2 derajat 24 menit 42 detik hingga 0 derajat 58 menit 47 detik. Jadi hampir mustahil bisa dirukyat," jelasnya. 

Selain faktor ketinggian dan elongasi, kondisi cuaca seperti mendung juga menjadi tantangan. 

Keputusan akhir akan diambil melalui sidang isbat dengan mempertimbangkan aspek ilmiah dan laporan rukyat di lapangan.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas