Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apakah Muntah Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Hukumnya

Muntah saat puasa bisa membatalkan atau tidak, tergantung penyebabnya. Berikut penjelasannya.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie

Ringkasan Berita:
  1. Muntah sengaja membatalkan puasa dan wajib qadha.
  2. Muntah tidak sengaja tidak membatalkan puasa.
  3. Ketentuan ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

TRIBUNNEWS.COM - Pertanyaan mengenai apakah muntah membatalkan puasa kerap muncul saat bulan Ramadan. 

Kondisi ini bisa terjadi karena sakit, mual, atau faktor lainnya. 

Namun, hukum puasa dalam kondisi muntah ternyata berbeda tergantung pada penyebabnya.

Dikutip dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (ums.ac.id), muntah adalah mengeluarkan isi perut melalui mulut. 

Dalam ajaran Islam, muntah yang dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan puasa.

Dosen yang dikutip dalam laman tersebut, Mujazin, menjelaskan bahwa jika seseorang yang sedang berpuasa dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal dan wajib mengganti atau qadha di hari lain.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.

Penjelasannya sebagai berikut:

  1. Muntah sengaja:
    Puasa batal dan wajib qadha.
  2. Muntah tidak sengaja (terdorong keluar sendiri):
    Puasa tidak batal dan tidak wajib qadha.

Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Hukumnya

Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang muntah tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban qadha baginya. 

Namun, siapa saja yang sengaja muntah, maka ia wajib mengganti puasanya.

Artinya, kunci utama dalam persoalan ini adalah unsur kesengajaan. 

Jika muntah terjadi karena kondisi tubuh yang tidak bisa dikendalikan, seperti mual mendadak atau sakit, maka puasa tetap sah. 

Akan tetapi, jika seseorang dengan sengaja merangsang muntah, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, maka puasanya batal.

Pemahaman ini penting agar umat Muslim tidak keliru dalam menjalankan ibadah puasa. 

Selain menjaga diri dari makan dan minum, penting juga memahami batasan-batasan lain yang dapat membatalkan puasa berdasarkan dalil yang jelas.

Dengan mengetahui perbedaan antara muntah sengaja dan tidak sengaja, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan sesuai dengan tuntunan syariat.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas