Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ahli

Simak penjelasan mengenai apakah mencicipi makanan dapat membatalkan puasa Ramadan atau tidak.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Bulan Ramadan sering menimbulkan pertanyaan, salah satunya soal mencicipi makanan saat berpuasa.
  • Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani, SHI., M.Sos., menjelaskan bahwa mencicipi makanan diperbolehkan selama hanya di lidah dan tidak sampai tertelan.
  • Namun, jika ada risiko makanan masuk ke tenggorokan, maka hukumnya makruh.

TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadan sering menghadirkan pertanyaan seputar etika dan hukum puasa, salah satunya soal mencicipi makanan saat berpuasa. 

Banyak orang ragu apakah sekadar menaruh makanan di lidah bisa membatalkan puasa atau tidak.

Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani, SHI., M.Sos. pun memberikan penjelasan terkait hal ini. 

Menurut Suciyani, mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan. 

Hal itu jika makanan yang dicicipi hanya sampai di lidah, tidak masuk sampai ke tenggorokan.

"Kalau hanya sekadar mencicipi makanan itu hukumnya boleh. Karena itu hanya di lidah."

Rekomendasi Untuk Anda

"Sama seperti ketika orang misalnya pakai koyo, pakai apapun itu yang sifatnya tidak memasukkan, tapi memiliki dampak rasa segar ataupun pahit dan lain sebagainya itu boleh," jelas Suciyani dalam Program OASE yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, dikutip Jumat (20/2/2026).

Penjelasan ini diperkuat oleh pendapat Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim As-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala Syarh al-Tahrir. 

Ia menekankan bahwa mencicipi makanan dalam jumlah sedikit diperbolehkan, asalkan tujuannya memang hanya untuk mencoba rasa. 

Orang yang mencicipi juga tidak memiliki kekhawatiran akan makanan tersebut masuk ke tenggorokan.

"Nah, ini juga ditekankan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim As-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyah al-Syarqawi 'ala Syarh al-Tahrir, bahwasaya ketika jumlahnya itu ala kadarnya, artinya mencicipinya tidak satu piring."

"Kemudian tujuannya memang hanya untuk mencicipi, dia juga tidak ada kekhawatiran untuk masuk ke tenggorokan, maka itu diperbolehkan," terang Suciyani.

Baca juga: Hukum Ghibah atau Bergosip saat Puasa, Apakah Mengurangi Pahala Puasa?

Namun, Suciyani menambahkan hukum mencicipi makanan menjadi makruh jika dilakukan tanpa kontrol, sehingga ada risiko tertelan.

"Yang kemudian makruh adalah ada kekhawatiran tertelan."

"Maka, kita harus betul-betul tahu kondisi kita mencicipi itu sebisa mungkin mencicipinya dalam jumlah yang sedikit," tambahnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas