Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Keputihan Bisa Menyebabkan Puasa Batal atau Tidak? Berikut Hukum dan Penjelasannya

Saat sedang puasa mengalami keputihan, apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak? bagaimana hukumnya? berikut penjelasannya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Keputihan Bisa Menyebabkan Puasa Batal atau Tidak? Berikut Hukum dan Penjelasannya
Tribun Medan/Danil Siregar
JAMAAH PEREMPUAN - Umat Islam melaksanakan salat tarawih perdana di Masjid Agung, Medan, Rabu (18/2/2026). Berikut penjelasan mengenai apakah puasa seseorang tetap sah atau batal ketika tiba-tiba mengalami keputihan. 

TRIBUNNEWS.COM - Puasa merupakan amal ibadah wajib yang harus dilakukan umat muslim laki-laki maupun perempuan, bagi yang mampu.

Namun perlu diketahui, bahwa puasa ini memiliki aturan yang perlu diperhatikan.

Karena puasa Ramadan sendiri tidak hanya menahan lapar, tetapi juga hawa nafsu.

Ada hal-hal yang mungkin dapat menyebabkan puasa seseorang menjadi batal.

Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah, apabila seorang perempuan mengalami keputihan saat berpuasa, apakah puasanya batal atau tidak? bagaimana hukumnya? apakah masih sah puasanya?

Baca juga: Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ahli

Hukum Keputihan Saat Puasa, Apakah Sah atau Batal?

Keputihan adalah sebuah kondisi yang disebabkan karena hormon pada tubuh perempuan secara alamiah.

Terjadinya keputihan atau lendir cairan dari vagina, ini berbeda dengan keluarnya darah.

Rekomendasi Untuk Anda

Mengutip dari aboutislam.net, seorang Profesor Studi Agama dan Manajemen di Universitas di Amerika, menyebutkan bahwa keputihan tidaklah menyebabkan puasa menjadi batal.

Ia menambahkan bahwa jika cairan keputihan ini keluarnya disertai dengan orgasme, maka hal ini dapat membatalkan puasa, karena orgasme merupakan akibat dari rangsangan.

Namun apabila murni karena keputihan maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Selain itu Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda juga menyebutkan bahwa keputihan hukumnya tidak membatalkan puasa seseorang.

Dikutip dari TribunKaltim.co, Miftahul Huda menjelaskan bahwa keputihan adalah merupakan hal berbeda dengan darah haid.

Tetapi keputihan juga bisa membatalkan puasa jika keluarnya dibarengi dengan flek darah haid.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa keluarnya keputihan tidaklah membatalkan puasa Ramadan seorang muslimin.

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Berbuka Puasa Romantis, Penuh Doa dan Cinta

Syarat Sah Berpuasa

Mengutip dari kotapekalongan.kemenag.go.id, inilah syarat sah menjalankan ibadah puasa:

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas