Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Apakah Boleh Keramas saat Puasa di Siang Hari? Ini Penjelasannya

Keramas saat puasa sering dipertanyakan. Simak hukum, dalil hadis, dan penjelasan lengkapnya di sini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:
  1. Keramas saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
  2. Dalil hadis menunjukkan Nabi dan sahabat pernah melakukannya.
  3. Mandi wajib setelah sahur tetap membuat puasa sah.

TRIBUNNEWS.COM - Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya keramas saat puasa di siang hari kerap muncul setiap Ramadan. 

Banyak orang khawatir puasanya batal hanya karena mandi atau membasahi kepala. 

Padahal, dalam Islam terdapat penjelasan yang tegas mengenai hal ini.

Perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa mandi atau keramas tidak membatalkan puasa, meskipun dilakukan untuk menghilangkan rasa panas, gerah, atau gatal. 

Bahkan jika tanpa sengaja ada air yang masuk ke dalam tubuh, selama tidak ada unsur kesengajaan, maka puasanya tetap sah.

Namun, jika seseorang dengan sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, misalnya ke lubang telinga, hidung, atau mulut hingga masuk ke dalam, maka puasanya bisa batal. 

Rekomendasi Untuk Anda

Karena itu, mandi dan keramas diperbolehkan selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.

Terdapat beberapa riwayat yang menjadi dasar kebolehan ini.

Salah satu sahabat Nabi, Anas bin Malik, pernah mandi dan berendam saat berpuasa. Dalam Hadis Riwayat Bukhari disebutkan:

"Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa," (H.R Bukhari).

Baca juga: Fadhilah Puasa Hari Ketiga Ramadhan 1447 H/ 2026 M, Ini Keutamaannya

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga pernah menyiramkan air ke kepala ketika berpuasa karena merasa panas atau haus. Dalam hadis disebutkan:

كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر

Artinya: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas." (HR. Ahmad 16602, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Hadis lain dari Aisyah RA juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub, lalu tetap berpuasa:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُباً مِنْ جِمَاعِ غَيْرَ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُومُ فِي رَمَضَانَ

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas