Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Posting Foto Makanan Mewah saat Bukber, Apakah Termasuk Pamer?

Apakah memposting foto makanan mewah saat buka bersama atau buber termasuk pamer? Berikut penjelasan dalam Islam.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati

Ringkasan Berita:
  • Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani, S.H., M.Sos. memberikan penjelasan mengenai memposting foto makanan mewah saat buber.
  • Menurut Yani, fenomena flexing atau pamer, baik itu makanan mewah, tas mahal, maupun lokasi bukber di hotel berbintang, memiliki konsekuensi yang kembali kepada si pembuat konten.
  • Ia menambahkan bahwa pamer atau menunjukkan kemewahan dengan niat kesombongan bahkan di luar bulan Ramadhan pun tidak diperkenankan dalam Islam.

TRIBUNNEWS.COM - Setiap bulan Ramadhan, umat Muslim, khususnya anak muda, sering mengadakan buka bersama (bukber).

Bukber biasanya digelar sebagai ajang silaturahmi bersama teman yang sudah lama tidak berjumpa.

Saat bukber digelar, banyak dari kita akan memotret makanan yang sudah dipesan untuk diunggah ke media sosial.

Hal ini sering kali memicu perdebatan mengenai kepantasannya di bulan suci Ramadhan.

Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani, S.H., M.Sos., memberikan penjelasan dalam hukum Islam.

Pria yang kerap disapa Yani ini menegaskan bahwa setiap perbuatan dalam Islam dinilai berdasarkan niatnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Fenomena flexing atau pamer, baik itu makanan mewah, tas mahal, maupun lokasi bukber di hotel berbintang, memiliki konsekuensi yang kembali kepada si pembuat konten.

"Segala sesuatu itu nanti akan dinilai dari segi niatnya. Ini murni tanggung jawab dari orang yang membuat kontennya," jelas Yani dalam program YouTube OASE Tribunnews.com.

Ia menambahkan bahwa pamer atau menunjukkan kemewahan dengan niat kesombongan bahkan di luar bulan Ramadhan pun tidak diperkenankan dalam Islam.

Mengacu pada Tafsir Al-Misbah karya Prof. Quraish Shihab dan pendapat Imam Qurtubi, dijelaskan bahwa Allah SWT melarang seseorang melakukan kegiatan yang mengandung unsur kesombongan atau niat untuk menghina orang lain.

Pamer makanan mewah di saat masih banyak orang lain atau saudara-saudara yang sedang kesusahan, menurut Yani, dapat dinilai sebagai bentuk kurangnya empati.

Baca juga: Selama Ramadan, Masjid Istiqlal Gelar Kegiatan Rutin: Bukber sampai Kursus Bahasa

Secara prinsip, Islam melarang seseorang memalingkan pandangan dengan angkuh atau merasa lebih tinggi dari orang lain.

Oleh karena itu, mengunggah kemewahan dengan tujuan agar dipuji atau membuat orang lain merasa rendah sangat dilarang.

Meskipun pamer makanan yang dibarengi niat sombong itu dilarang, Yani juga mengingatkan masyarakat sebagai penonton konten untuk bersikap bijak.

Dirinya menekankan pentingnya mengedepankan prasangka baik terhadap apa yang dilihat di media sosial.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas