Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Apakah Puasa Tetap Sah Jika Sempat Pingsan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Saat pingsan, seseorang tidak sadar, tidak merespons, dan tidak mampu mengontrol dirinya. Apakah jika sadar dan melanjutkan puasanya akan tetap sah?

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Puasa Ramadan mewajibkan umat Islam menahan diri dari makan, minum, dan pembatal lainnya sejak fajar hingga magrib dalam keadaan sadar.
  • Jika seseorang pingsan sepanjang hari sejak fajar sampai magrib tanpa sadar sama sekali, maka puasanya tidak sah dan wajib diganti di hari lain.
  • Jika pingsan hanya sebagian waktu di siang hari lalu sadar kembali dan melanjutkan puasa tanpa melakukan pembatal, maka puasanya tetap sah.

TRIBUNNEWS.COM - Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. 

Selama satu bulan penuh, umat Islam menahan diri dari makan, minum, serta segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari. 

Durasi puasa berbeda-beda, rata-rata berlangsung sekitar 13 hingga 14 jam setiap harinya, tergantung letak geografis dan pergerakan waktu matahari.

Namun puasa bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga.

Puasa adalah latihan spiritual yang mengajarkan pengendalian diri, kesabaran, dan kesadaran penuh atas setiap tindakan. 

Karena itu, syarat sah puasa tidak hanya menyangkut waktu, tetapi juga kondisi orang yang menjalankannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Di sisi lain, kondisi fisik manusia tidak selalu stabil. 

Ada kalanya seseorang mengalami gangguan kesehatan seperti lemas berat, tekanan darah turun, dehidrasi, atau faktor medis lainnya yang menyebabkan pingsan

Secara medis, pingsan adalah hilangnya kesadaran sementara akibat berkurangnya suplai darah ke otak. 

Dalam kondisi ini, seseorang tidak sadar, tidak merespons, dan tidak mampu mengontrol dirinya.

Lantas, bagaimana hukum puasa bagi orang yang sempat pingsan di siang hari Ramadan? Apakah puasanya tetap sah ketika ia sadar kembali dan melanjutkan puasanya?

Baca juga: Hukum Puasa tetapi Tidak Menunaikan Salat, Begini Penjelasannya

Penjelasan

Dalam tayangan Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews, dosen dari UIN Raden Mas Said Surakarta, Muh Nashirudin, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama dalam berpuasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak fajar hingga matahari terbenam.

"Jadi salah satu sarat untuk berpuasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya baik makan minum ataupun ataupun berhubungan suami istri mulai dari Fajar Fajar Shodiq sampai terbenamnya matahari," jelasnya.

Puasa mensyaratkan adanya kesadaran (idrak). 

Artinya, seseorang yang berpuasa harus berada dalam kondisi sadar sehingga ia dapat dikatakan benar-benar 'menahan diri' dari makan, minum, maupun hubungan suami istri di siang hari Ramadan.

Jika Pingsan Sepanjang Hari

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas