Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemenag Rilis Panduan Ibadah saat Idulfitri 1447 H, Tekankan Toleransi dan Layanan Pemudik

Kemenag terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi serta program Masjid Ramah Pemudik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Kemenag Rilis Panduan Ibadah saat Idulfitri 1447 H, Tekankan Toleransi dan Layanan Pemudik
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
MUDIK LEBARAN - Mudik Lebaran dengan perjalanan jarak jauh menggunakan mobil pribadi serta muatan penuh menuntut kondisi mobil harus benar-benar prima sebelum digunakan. Kemenag terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi serta program Masjid Ramah Pemudik. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Ringkasan Berita:
  • Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 sebagai panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1447 H.
  • Edaran tersebut mengimbau umat Islam meningkatkan kualitas ibadah, memperkuat solidaritas sosial melalui zakat, infak, dan sedekah, serta menjaga materi dakwah agar menyejukkan dan tidak memicu perpecahan.
  • Masyarakat juga diimbau menghormati perayaan Hari Suci Nyepi pada 19 Maret 2026 serta mendorong pengelola masjid di jalur mudik menyediakan layanan Masjid Ramah Pemudik.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi serta program Masjid Ramah Pemudik.

Surat edaran ini menjadi pedoman agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan hingga Idulfitri dapat berlangsung tertib, aman, nyaman, serta menjunjung tinggi nilai toleransi.

"Surat edaran ini menjadi panduan bersama agar ibadah Ramadan dan Idulfitri berjalan khusyuk, tertib, serta tetap mengedepankan nilai toleransi dan kebersamaan dalam kehidupan berbangsa," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dikutip dari laman Kemenag pada Selasa (10/3/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Kemenag juga mengimbau umat Islam untuk mengoptimalkan zakat, infak, dan sedekah selama Ramadan sebagai wujud kepedulian sosial serta upaya meningkatkan kesejahteraan umat.

"Kami berharap Ramadan menjadi momentum penguatan solidaritas sosial melalui zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab," kata Abu Rokhmad.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada tahun ini, umat Hindu juga akan merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 19 Maret 2026, yang bertepatan dengan penghujung Ramadan.

Melalui edaran tersebut, umat Islam diimbau untuk menghormati pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketertiban dan ketenangan.

"Semangat saling menghargai dan toleransi perlu terus dijaga sebagai bagian dari implementasi ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin," ujarnya.

Selain itu, untuk mendukung kenyamanan pemudik, pengelola masjid dan musala di jalur mudik diimbau menyediakan layanan Masjid Ramah Pemudik dengan membuka akses masjid selama 24 jam serta menyediakan fasilitas yang memadai.

"Masjid di jalur mudik diharapkan dapat menjadi ruang istirahat yang nyaman bagi para pemudik, dengan fasilitas seperti area parkir yang aman, air bersih, tempat beristirahat, hingga fasilitas pengisian daya gawai," ujar Abu Rokhmad.

Pengelola masjid juga dianjurkan menyediakan layanan tambahan seperti ruang kesehatan, pusat informasi bagi pemudik, serta air minum atau makanan ringan.

Baca juga: Syarat Daftar Motis Lebaran 2026 & Panduan Cara Daftar Online-Offline

"Masjid yang menghadirkan pelayanan terbaik bagi pemudik nantinya akan mendapatkan apresiasi sebagai bentuk penghargaan atas praktik pelayanan yang baik kepada masyarakat," tandasnya.

SE Menag No 1/2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H, dan Masjid Ramah Pemudik KLIK

Ketentuan:

1. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusyu, tenang, dan mendalami makna ibadah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan syiar pada bulan Ramadan hingga takbiran Idul Fitri di masjid/musala dan tempat lain dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas