Cak Imin Teken Surat Jaminan Elly Lasut
Bupati Talaud Elly Lasut mengaku, Menteri Tenaga Kerja, Muhaimain Iskandar alias Cak Imin, telah menandatangani surat jaminan dirinya ke Jaksa Agung.
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Bupati Talaud Elly Lasut mengungkapkan bahwa Menteri Tenaga Kerja, Muhaimain Iskandar alias Cak Imin, telah menandatangani surat jaminan yang diajukan ke Kejaksaan Agung.
Cak Imin adalah Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai politik pengusung Elly Lasut sebagai calon gubernur Sulawesi Utara.
"Suratnya sudah ditandatangani Senin pagi dan sudah masuk di Jampidsus. Dia (Muhaimin Iskandar) sudah menjamin kalau tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan mempersulit proses persidangan," kata Elly kepada wartawan di Rutan Malendeng, Senin (26/7/2010).
Dia menambahkan, itu merupakan dukungan dari Ketua DPP PKB terhadap calon gubernur yang diusung oleh mereka dan sejumlah partai lain.
Dari dalam rutan, Elly pun mengimbau kepada pendukungnya untuk selalu berpikir positif. Ia mengatakan, meski ditahan, tapi bukan berarti dirinya bersalah. Dirinya akan membuktikan di pengadilan nanti.
Mengenai kericuhan yang terjadi saat penahanan dirinya, kata Elly, pendukungnya bukanlah orang-orang yang brutal.
"Mungkin saat itu mereka kecewa dengan penahanan saya. Jangankan mereka, saya pun kecewa dengan penahanan ini dan saya tidak mengerti dengan penahanan ini," ujar calon gubernur yang berpasangan dengan calon wakil gubernur Henny Wullur.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menjebloskan Elly ke Rutan Malendeng sejak Rabu 20 Juli 2010, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Kabupaten Talaud tahun 2006-2008 senilai Rp 7,7 miliar. Dia berstatus tersangka sejak 9 Februari 2010.