Bripka Faridah 'Seret' Nama Presiden SBY
Brigadir Kepala (Bripka) Faridah dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap sejumlah warga yang diiming-iminginya bisa menjadi anggota polisi.
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Brigadir Kepala (Bripka) Faridah Hanum tak kuasa menahan tetesan air mata dari kedua kelopak matanya saat majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/9/2010). Betapa tidak, polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polda Sumut ini divonis 4 tahun penjara.
Faridah dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap sejumlah warga yang diiming-iminginya bisa menjadi anggota polisi. Karena itu, majelis hakim yang diketuai oleh Erwin Tumpak Pasaribu menyatakan, Faridah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP.
Dalam amar putusan dinyatakan, tahun 2007 lalu, Faridah menjanjikan kepada beberapa korbannya, di antaranya Lamsiar Sinaga, Hafri Sinaga, Nofri Sinaga, Romi Purba, dan beberapa orang lainnya, bisa ia urus menjadi polisi.
Namun syaratnya, setiap orang harus menyerahkan uang Rp 100 juta per orang untuk bintara, sedangkan untuk masuk Akademi Polisi (Akpol) bertarif Rp 300 juta.
Bahkan, sebagaimana dikutip hakim dari keterangan seorang korban yakni Lamsiar Sinaga, bahwa terdakwa begitu meyakinkan dalam melakukan aksinya.
“Menjadikan orang untuk menjadi polisi itu seperti memasukkan ke sekolah TK, jadi gampang, dan nanti apabila anak tersebut tidak lulus silakan potong leher saya," ujar Lamsiar Sinaga menirukan ucapan terdakwa saat ditawari menjadi polisi.
Lamsiar pun percaya, dia lantas menyerahkan Rp 100 juta kepada Faridah. Dia pun dibawa ke Jakarta dengan dalih ditempatkan di kamp khusus selama empat bulan.
"Ternyata di Jakarta, kami diletakkan di tempat penginapan prostitusi, bukannya pelatihan khusus," kata Lamsiar. Sat masih di Jakarta, mereka pun mengikuti tes di Mabes Polri. Namun, tak satupun yang lulus.
Keluarga korban langsung meminta uangnya kembali, tetapi tidak dikembalikan terdakwa dengan alasan uang tersebut sudah diberikan kepada atasannya, Aiptu Aman.
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Siata Hia. Walau begitu, terdakwa menyatakan banding sesaat setelah vonis dibacakan. (*)
Bawa-bawa Nama SBY
Bripka Faridah Hanum berkelit, uang ratusan juta yang diterimanya dari beberapa orang korban tidak lagi ada di tangannya. Dia mengaku sudah menyerahkan seluruh uang yang dia terima kepada atasanya di bagian Bina Mitra Polda Sumut, Aiptu Aman.
"Saya juga korban dari atasan, karena diberikan iming-iming para calon polisi nantinya lulus semua, maka akan diberikan mobil Toyota Avanza, bukan dalam bentuk uang tunai," katanya
Faridah menambahkan, menurut keterangan Aiptu Aman, backing yang akan mengatur di Jakarta nantinya seorang anggota Komando Pasukan Khusus (Kopasus) berpangkat kolonel, dan merupakan keluarga dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Jadi, memasukkan mereka (korban) jadi polisi seperti menyekolahkan anak ke TK," ujar terdakwa menirukan ucapan atasannya kala itu.
Di depan majelis hakim, Faridah mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang disidang. Sedangkan Aiptu Aman yang juga terlapor dalam kasus ini, berkas kasusnya tertahan di kepolisian dan tak pernah masuk tahap P-21. (*)