Bupati dan 23 Anggota DPRD Mamasa Segera Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat, Saring, menyatakan, siap mengeksekusi Bupati Mamasa Obednego Nepparindding
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat, Saring, menyatakan, siap mengeksekusi Bupati Mamasa Obednego Nepparindding dan 23 anggota DPRD Mamasa yang tersangkut kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2004-2009 sebesar Rp 1,2 miliar.
Eksekusi tersebut akan dilakukan Kejari Polman setelah pihaknya menerima surat salinan putusan kasasi terdakwa dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang dikeluarkan Maret 2011 lalu berdasarkan ketetapan hukum terdakwa.
"Kami siap mengeksekusi Obednego dan 23 anggota DPRD Mamassa setelah surat salinan putusan terdakwa diterima pihak kejaksaan, karena hingga sekarang salinan putusan MA atas kasasi terdakwa belum kita terima," tegas Saring kepada Tribun di Kejati Sulsel, Jumat (13/5/2011).
Namun dirinya berjanji kepada masyarakat Mamasa akan menjalankan salinan putusan MA tersebut berdasarkan ketetapan hukum yang telah menjerat para pejabat negara tersebut.
"Eksekusi tetap dilakukan karena yang berwewenang melakukannya adalah Kejari Polman karena awal kasusnya ditangani di sana," kata Saring.
Kajari Mamasa Saleh Gunawan yang dikonfirmasi Tribun siang tadi di Kejati Sulsel juga akan membantu Kejari Polman mengeksekusi para terdakwa setelah salinan putusan dikeluarkan MA diterima.
"Kami siap membantu Kejari Polman untuk menahan Obed serta anggota DPRD Mamasa yang sudah divonis di MA beberapa waktu lalu," ujarnya.
Vonis yang dijatuhi Obed serta 23 anggota legislator Mamasa tersebut berdasarkan putusan dari MA bernomor 2240K/Pid.sus/2011 Maret lalu.
Dalam putusan kasasi Obed dan 23 anggota DPRD di vonis 20 bulan pidana penjara. Selain itu mereka juga didenda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 dua bulan.
Para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi di sekretariat DPRD Mamasa yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Terpisah, sekitar 20 mahasiswa dari berbagai kalangan kampus di Makassar yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Peduli Mamasa (FKMPM) mendesak Kejati Sulsel segera mengeksekusi Bupati Mamasa lantaran perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (incrach) sesuai putusan kasasi yang dikeluarkan dari Mahkamah Agung RI.
Selain itu mereka juga mendesak Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian Bupati Mamasa.
"Kami meminta kepada Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh segera menerbitkan surat pemberhentian para pejabat tersebut," kata Roy.