Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Lima Pembunuh Cuan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penyidikan enam tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Cuandrasah alias Cuan masih bergulir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Helriansyah

TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Penyidikan enam tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Cuandrasah alias Cuan masih bergulir.

Dari enam tersangka, lima di antaranya dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Kelima tersangka tersebut yakni Yuliani, Maimunah, dan suaminya Syamsudin, serta dua eksekutornya yaitu Junaidi alias Aco serta M Irwan alias Iwan.

Kapolres Kotabaru AKBP Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan, kelima tersangka tersebut terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bos PT MJM, Cuandrasah alias Cuan.

"Perbedaan pengakuan tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) boleh saja, karena mereka tidak mengaku. Tapi bukti-bukti dan saksi-saksi yang kita miliki kuat," kata Yudha kepada BPost Online (Tribunnews.com Network).

Terkecuali kata dia, istri M Irwan yakni Nuryati alias Inuk, keterlibatannya dalam kasus itu dikenakan pasal lain karena hanya membantu membersihkan darah setelah pembunuhan terjadi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dia (Inuk) tidak ikut merencanakan. aktor intelektualnya Maimunah dan Syamsudin. Karena mereka yang mengatur semuanya, seperti menyiapkan pelaku, alat yang digunakan, dan lainnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas