Ketua DPRD Kepri Dukung Nurdin Cs Tuntut Polda Kepri
Penyiksaan yang dialami Nurdin Harahap (42) dan Suprianto (35) selama proses penyidikan perkara pembunuhan
Editor: Anwar Sadat Guna
Ketua DPRD Kepri Dukung Upaya Nurdin Cs Cari Keadilan
Laporan Wartawan Tribunnewsbatam, Thomlimah Limahekin
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Penyiksaan yang dialami Nurdin Harahap (42) dan Suprianto (35) selama proses penyidikan perkara pembunuhan Putri Mega Umboh sangat disesalkan oleh banyak pihak.
Berangkat dari keprihatinan tersebut, dukungan terhadap Nurdin dan Suprianto yang melaporkan kasus penyiksaan tersebut ke Komnas HAM dan Polda Kepri pun mengalir.
Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi, misalnya, menyatakan ketidak-setujuannya terhadap penyiksaan yang dialami Nurdin dan Suprianto.
Dia dengan tegas mengatakan penyiksaan yang dilakukan penyidik Polda Kepri kepada kedua sekuriti tersebut sudah melanggar HAM.
"Kalau ada hal (penyiksaan) yang dilakukan seperti itu, berarti tidak benar. Itu tidak profesional dalam melakukan penyidikan. Dan itu tidak boleh karena melanggar HAM," kata Nur, Kamis (4/8/2011).
Nur menambahkan, mungkin ada hal-hal lain yang hendak digali penyidik dalam proses penyidikan, namun bukan berarti penyidik melakukan tindakan penyiksaan terhadap Nurdin dan Suprianto.
"Saya secara pribadi tidak sependapat dengan itu. Saya tidak terima. Kalau ada yang mau tuntut, ya silakaa sajalah," tegas Nur kepada wartawan.