Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Desak AKBP Mindo Dilakukan Penahanan Kota di Jakarta

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri melakukan penahanan kota di Jakarta kepada Kasubdit II Ditreskrimsus

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in IPW Desak AKBP Mindo Dilakukan Penahanan Kota di Jakarta
TRIBUN LAMPUNG
(alm) Putri Mega Umboh dan suaminya, Kompol Mindo Tampubolon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri melakukan penahanan kota di Jakarta kepada Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri, Putri Mega Umboh.

"Kita dari IPW mendesak Mabes Polri segera menahan Mindo. Kalau tidak ditahan dalam rutan, bisa dilakukan penahanan di dalam kota, tapi harus di Jakarta," kata Presidium IPW, Neta S Pane, Sabtu (6/8/2011).

Menurut Neta, penahanan di ibukota Jakarta untuk Mindo sangat beralasan. Sebab, Mindo dikhawatirkan mengintervensi penyidik dan dua tersangka utama, Ujang dan Ros. "Kalau Mindo masih di Kepri, dia konflik kepentingan di situ. Dia bisa meghilangkan barang bukti, dia bisa mempengaruhi penyidik dan kedua tersangka," ujarnya.

Neta menegaskan, saat ini saja Polri telah menunjukan sikap sangat diskriminatif dan tidak profesional dengan tidak ditahannya Mindo. Karena, nasib berbeda akan dialami jika masyarakat biasa yang menjadi tersangka.

"Belum lama ini ada kasus si Budi yang dituduh bunuh ayahnya. Dia langsung ditahan dan dipenjara sampai tiga tahun. Belakangan baru ketahuan kalau yang bunuh bukan si Budi," ujarnya.

Seperti diberitakan, Putri Mega Umboh (25 th) ditemukan dengan kondisi mengenaskan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri, 26 Juni 2011. Putri diduga tewas di tangan sejumlah tersangka, Rosma alias Ros (pembantu korban), Gugun Gunawan alias Ujang (kekasih Ros), dan sejumlah sekuriti di Perumahan Anggrek Mas 3, Batam.

Para sekuriti yang menjadi tersangka justru menyangkal terlibat dalam pembunuhan tersebut dan mereka justru mengaku mengalami penyiksaan di dalam tahanan Polda Kepri. Dan akhirnya kepolisian melepaskan tersangka dari pihak sekuriti tersebut.

Dalam perjalanan kasus ini, akhirnya Ujang dan Ros selaku pelaku utama mengaku ada perencanaan dari orang yang mengorder pembunuhan untuk Putri. Berdasarkan pengakuan Ujang dan Ros, akhirnya Mindo ditetapkan menjadi tersangka sejak 29 Julia 2011. Namun, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Mindo kendati ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas