Warga China Pasok Sabu Senilai Rp 8 Miliar
Sabu-sabu seberat 4,5 kilogram (kg) yang diamankan petugas Bea Cukai Banda Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sabu-sabu seberat 4,5 kilogram (kg) yang diamankan petugas Bea Cukai Banda Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar, serta sabu yang disita jajaran Polres Pidie dari tiga tersangka di depan Mapolsek Padang Tiji, Pidie, Jumat (7/10/2011), ternyata pesanan seorang warga China asal Jakarta.
Pemasok sabu tersebut kini menjadi buronan polisi.
Direktur Narkoba Polda Aceh, AKBP Dedy Setyo menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2011).
Menurut Dedy, ketiga tersangka yang ditangkap mengaku hanya kurir yang diupah membawa pulang sabu-sabu tersebut dari Malaysia. Mereka dibayar Rp 25 juta per kilogram.
“Pemesannya seorang warga China asal Jakarta. Seharusnya sabu ini janjinya akan diambil di Lambaro, Aceh Besar. Total ada 4,5 kg sabu, jika berhasil dijual mencapai Rp 8 miliar,” kata Dedy.
Ia mengatakan, pihaknya sedang mengembangkan kasus itu dari tiga tersangka yang kini ditahan di Polda Aceh.
Mereka adalah Bambang Zulkarnaini, Munar Abdullah, dan Bustami Iskandar. Ketiga tersangka berasal dari Samalanga, Kabupaten Bireuen. Sedangkan seorang tersangka lagi berinisial SA berhasil kabur dan sudah ditetapkan DPO.
“Modus operandi tersangka yang mengaku kurir ini, mengemas sabu itu dalam bungkusan kopi merek Alicafe yang dimasukkan dalam boks dan ditempatkan dalam tas. Kemudian di dalam tas dicampur bungkusan Alicafe yang sebenarnya, sehingga tercium bau kopi,” ujar Dedy.
Didampingi seorang petugas Bea Cukai Banda Aceh di Bandara SIM, Agus Riyono, Dedy menyebutkan awalnya pada Jumat (7/10/2011), pihak Bea Cukai yang menemukan sekitar 2 kg sabu di Bandara SIM dalam sebuah tas yang belum diambil pemiliknya.
Hasil pemeriksaan dengan x-ray atau sinar x dalam tas itu terlihat 109 bungkus kopi. Tapi setelah diperiksa, dari 109 bungkus itu, 56 di antaranya berisi sabu.
Menurut Dedy, keempat pembawa barang itu langsung pergi mengunakan mobil jemputan. Petugas Bea Cukai melaporkan hal itu ke polisi.
“Sempat terjadi kejar-kejaran dengan polisi, tapi mereka lolos. Akhirnya Polres Pidie yang menangkap mereka dalam razia di depan Mapolsek Padang Tiji, setelah kami kabari ke sana. Barang bukti yang didapat sekitar 2,5 kilogram sabu-sabu yang juga dikemas dalam bungkusan Alicafe,” kata Dedy.