Atribut Polisi Briptu Norman Kamaru Segera Dilucuti
olda Gorontalo segera melaksanakan upacara pencopotan Briptu Norman Kamaru sebagai anggota Brimob Gorontalo
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Gorontalo segera melaksanakan upacara pencopotan Briptu Norman Kamaru sebagai anggota Brimob Gorontalo menyusul hasil sidang etik yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)-nya pada Selasa (6/12/2011) hari ini.
Dalam sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda Gorontalo itu, Briptu Norman dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota kepolisian yang tidak masuk bertugas atau disersi selama minimal 30 hari kerja. Sementara, Norman sudah 84 hari tak bertugas tanpa alasan.
"Nanti ada upacara pencopotan atribut polisi yang ada pada pakaian seragam Norman. Waktunya belum ditentukan, pokoknya sesegera mungkin, bisa bulan ini atau bulan depan. Kalau bulan ini, kan sebentar lagi juga habis," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, saat dihubungi.
Sebagaimana diberitakan, beberapa kali Norman mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri, karena merasa tidak ingin berada di kepolisian. Dan polisi yang mulai terkenal melalui video lipsync lagu India Caiyya-Caiyya di Youtube itu justru lebih memilih menjadi artis.
Baik Polda Gorontalo maupun Mabes Polri tidak mengabulkan pengajuan mundur Norman, karena adanya persyaratan yang tidak dilengkapi.
Setelah sekitar tiga bulan mangkir dari tugas sebagai anggota Brimob Gorontalo dan dinyatakan indisipliner, akhirnya ia dibawa ke sidang etik.
Pihak Polda Gorontalo sempat memberikan tawaran kepada Norman untuk pindah tugas ke Jakarta sehingga bisa lebih dekat dengan lahan tempatnya mengembangkan bakat musiknya. Namun, tawaran itu ditolak.