Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mesum di Kebun Dua ABG Ditangkap Warga

Dua sejoli yang sedang dimabuk asmara ditangkap warga saat bermesraan di sebuah kebun yang berada di kawasan eks MTQ Batanghari.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Romualdus Pius

Tersangka kini telah diamankan di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.  

Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak. Hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, tersangka disangka melanggar KUHP pasal 287 dan 290 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (ang)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas