Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pungutan Liar di Batam Capai Miliaran Rupiah

Isu pungutan liar tak hanya dikenal pada tempat-tempat layanan umum. Aneka pungutan yang dibalut dengan beragam

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Isu pungutan liar tak hanya dikenal pada tempat-tempat layanan umum. Aneka pungutan yang dibalut dengan beragam istilah itu secara nyata juga dirasakan para pedagang kaki lima di Batam.

Tak heran, sebuah warung tenda bahkan bisa membayar kutipan empat hingga lima kali dalam semalam.

Berdasarkan penelusuran Tribun, pihak yang menikmati uang siluman itu sangat beragam. Mulai dari penguasa setempat, seperti pengurus RT, RW, organisasi kepemudaan, oknum ormas tertentu, petugas Satpol PP, hingga oknum aparat.
Jumlah setoran juga bervariasi, tergantung istilah yang digunakan, mulai rata-rata Rp 3.000 hingga Rp 10.000 tiap malam.

Uang siluman di luar pungutan-pungutan resmi jelas menambah beban pengeluaran dalam operasional sehari-hari para pedagang. Tak ada jalan lain untuk menutup tingginya pengeluaran, selain menaikkan harga-harga dagangan.

"Bagaimana bisa menutup biaya-biaya itu Bang? Mau tak mau itu masuk dalam kalkulasi biaya per bulannya. Maklum jika harga makanan pun menjadi mahal," ucap seorang pedagang warung tenda di wilayah Windsor, Karyo (samaran) kepada Tribun.

Karyo yang sudah berjualan lebih dari lima tahun di tempat itu mengaku, sampai kini ia menyetor Rp 150 ribu tiap bulannya kepada petugas Sat Pol PP. Uang itu sebagai sewa tempat karena sebelumnya selalu dihembuskan wacana penggusuran.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita sebagai pedagang tenda se-Batam sepakat memberikan jatah Rp 200 ribu tiap bulan, meski ada juga yang ngasih kurang dari itu. Saya ngasih per bulan Rp 150 ribu," ucap Karyo, pedagang aneka masakan sari laut itu.

Setoran ke Satpol PP itu sudah menjadi hal wajib dari para pedagang kaki lima, termasuk sekitar 50 pedagang di sepanjang jalan raya wilayah Windsor-Penuin.

Hanya berdasarkan informasi dari teman-temannya sesama pedagang, kini banyak di antara mereka yang sudah tidak dipungut karena memiliki beking di Pemko atau Sat Pol PP.

Khusus pungutan ini, dengan asumsi ada 1.000 pedagang kaki lima di Batam yang dipungut maka akan terkumpul uang Rp 2 miliar tiap bulannya.

Siapa saja yang menikmati uang itu? Sejumlah pedagang mengaku tak tahu ke mana uang itu disetor oleh petugas pengutip. Yang mereka tahu, ketika ditanya petugas hanya bilang 'akan segera disetor ke kantor'.

Pungutan yang sifatnya berkala juga lazim dialami para pedagang di pingir-pinggir jalan di Batam. Karyo menyebut antara lain, uang keamanan, uang jatah jaga, dan sumbangan-sumbangan lain, yang nominalnya per bulan sekitar Rp 200 ribu.

Adanya beragam kutipan itu juga diakui pedagang di sejumlah wilayah di Batam. Bahkan dengan maraknya pungutan liar oleh oknum aparat, Satpol PP maupun ormas itu, biasanya membuat pedagang leluasa mengubah fungsi taman kota menjadi pusat perdagangan.

Lihat saja di sepanjang Taman Jodoh Boulevard, sepanjang trotoar jalan dua arah depan Kawasan Industri Batamindo dan lain-lain.

Hendra, pedagang sepatu dan sendal di trotoar depan pos Satpol PP Ramayana Panbil, misalnya, mengaku memilih berjualan di trotoar karena letaknya strategis dan banyak pengunjung.

Meskipun ia mengetahui bahwa tidak boleh berjualan di sepanjang trotoar, namun ia merasa aman karena sudah memberikan upeti.

"Agar tidak terkena razia dari petugas, semua pedagang di sini harus membayar uang keamanan," ujar Hendra seraya mengaku harus menyetor uang keamanan sebesar Rp 5 ribu kepada petugas Satpol PP yang berjaga setiap harinya.

"Kita juga sewa lapak di sini Bang. Lapak ukuran 1 X 2 meter bayar Rp 150 ribu kepada pengurus di sini. Pengurusnya lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan bekerja sama dengan Dinas Pasar."

"Kami pedangang kaki lima di sini, tidak tahu ke mana uang sewa lapak itu perginya. Tapi yang jelas setiap bayar perbulannya, kuitansinya ada logo LPM dan logo Pemko Batamnya," ujar Hendra.

Para pedagang juga mesti membayar aneka pungutan--temasuk keamanan, kebersihan dan lampu sebesar Rp 5 ribu tiap harinya. Semuanya mesti dibayar jika ingin dapurnya tetap mengepul.

"Tidak gampang dapat lapak di Jodoh Boulevard ini. Pertama buka kita bayar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu. Tergantung lokasinya. Kalau lokasinya strategis, agak mahal," ungkap Sumarno lagi ujar pedagang lain.

Sejumlah pedagang memang umumnya mengaku sudah maklum dengan beragam pungutan itu. Pasalnya, tanpa ada "uang pelicin" mereka juga tak bisa buka usaha dengan tenang.

Yang tak kalah menarik, upeti atau setoran tidak mesti dengan uang. Seorang pedagang di Nagoya kepada Tribun mengaku selama lima tahun berwiraswasta, pada waktu-waktu tertentu dirinya harus menyetorkan beberapa dus minuman kaleng kepada pejabat RT dan RW setempat. Jumlahnya 3-4 dus diberlakukan sama untuk setiap pengusaha.

Lusi Efrianti, Pembina UKM Kota Batam memaparkan, umumnya pedagang-pedagang mikro, mulai dari warung kecil, tempat usaha makan di tenda dan sejenisnya sudah menjadi langganan modus pungli.

Di seluruh wilayah di Kota Batam sendiri kini terdapat sekitar 33.000 pedagang kaki lima yang sifatnya usaha mikro kecil menengah. Keseluruhannya tersebar di Batam, kecuali daerah kecamatan hinterland seperti Bulang, Galang, dan Belakangpadang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PMPK-UKM), Amsakar Achmad menyebutkan meski jumlahnya ribuan, namun hanya 154 di antaranya yang berada di bawah binaan dinas yang ia pimpin.

"154 pedagang ini berlokasi di depan My Mart, depan Hotel Pelita, dekat Top 100 Pujabahari, depan Pico Communication Nagoya, dan blok L terminal Jodoh," papar Amsakar di Nongsa, Minggu (18/12/2011).

Kepada pedagang yang berada di bawah binaan Dinas PMPK-UKM, dikenai retribusi pelayanan pasar sebesar Rp 7.500 per hari per kios.

Sehingga, pada tahun 2011 dari retribusi ini memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah senilai Rp 217 juta. Penarikan retribusi ini sesuai dengan amanat Perda tentang retribusi dan pelayanan perizinan pasar.

Amsakar mengakui sering mendapat informasi terkait banyaknya pungutan terhadap para pedagang kecil tersebut. Menurutnya perlu peran tim terpadu untuk menertibkannya.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas