Polisi Tahan 4 Tersangka Kasus Kapal Tenggelam di Trenggalek
Keempat tersangka itu adalah dua pemilik kapal pengangkut berinisial BS dan NU, dan dua orang ABK berinisial RS dan R0
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menetapkan dan menahan empat tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal imigran gelap asal Timur Tengah di Perairan Prigi, Trenggalek, Jawa Timur, pada 17 Desember 2011.
Keempat tersangka diduga ikut membantu penyelundupan imigran gelap asal Iran dan Afghanistan yang hendak mencari suaka ke Australia itu. Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/12/2011).
Keempat tersangka itu adalah dua pemilik kapal pengangkut berinisial BS dan NU, dan dua orang ABK berinisial RS dan R0. "Sepertinya ABK ini kakak beradik. Satu orang masih dalam pendalaman. Keempat tersangka sudah ditahan semua," ujar Saud.
Keempat tersangka yang ditahan di Mapolda Jatim itu dijerat Pasal 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan Pasal 120 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam kasus ini, Polda Jatim dan tim khusus Mabes Polri telah memeriksa 7 imigran yang selamat, 3 nelayan, 4 anggota Koramil, dan seorang PNS Koramil. Kepolisian juga tengah mengungkap otak pelaku penyelundupan imigran gelap pencari suaka ke Australia ini.
Sebagaimana diberitakan, sebuah kapal yang mengangkut 215 imigran gelap asal Iran dan Afghanistan tenggelam di perairan selatan Prigi, Trenggalek, Jatim, pada Sabtu (17/12/2011) dini hari, diduga akibat kelebihan muatan dan cuaca buruk.
Sebanyak 62 imigran ditemukan tewas dan sebanyak 104 orang lainnya dinyatakan masih hilang akibat perisitiwa tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.