Pejabat Pemda Luwu Divonis Satu Tahun Penjara
Mantan Kasubag Pengembangan Wisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Luwu, Abdullah bin Parema dijatuhi vonis hukuman pidana penjara 1 tahun.
Tayang:
Editor:
Romualdus Pius
Berdasarkan data yang diperoleh kejaksaan proyek tersebut 100 persen dianggap rampung. Namun belakangan diketahui proyek tersebut fiktif bahkan sama sekali tidak ada pekerjaan.
"Motif operandinya dalam proyek tersebut yakni membuatkan berita hasil pekerjaan yang dinilai rampung," ujarnya.
Mendengar hukuman tersebut, pengacara terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel.
Sumber: Tribun Timur
Berita Populer