Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pejabat Pemda Luwu Divonis Satu Tahun Penjara

Mantan Kasubag Pengembangan Wisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Luwu, Abdullah bin Parema dijatuhi vonis hukuman pidana penjara 1 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Romualdus Pius

Berdasarkan data yang diperoleh kejaksaan proyek tersebut 100 persen dianggap rampung. Namun belakangan diketahui proyek tersebut fiktif bahkan sama sekali tidak ada pekerjaan.

"Motif operandinya dalam proyek tersebut yakni membuatkan berita hasil pekerjaan yang dinilai rampung," ujarnya.

Mendengar hukuman tersebut, pengacara terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas