Sopir Bus Maut Karunia Bakti Jadi Tersangka
Sopir bus Karunia Bakti Lukman Iskandar (43) ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalulintas di Pasar Cisarua Atas, Bogor.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sopir bus Karunia Bakti Lukman Iskandar (43) ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalulintas di Pasar Cisarua Atas, Bogor.
"Dia sudah patut dipersangkakan melanggar pasal 310 UU Nomor 35 Tahun 2009," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes (Pol) Martinus Sitompul, Sabtu (11/2/2012).
Polisi mengenakan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Lukman, karena diduga melakukan kelalaian saat mengemudikan bus yang mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya 14 nyawa orang lain.
Apalagi, diketahui Lukman selaku sopir bus justru loncat lebih dulu sebelum busnya masuk ke villa.
Dalam pengakuannya, Lukman mengakui bahwa bus Karunia Bakti bernomor polisi Z 7519 DA yang ia kemudikan dari Garut tujuan Jakarta sempat berhenti di kawasan Cisarua karena ada gangguan rem di belakang.
Menurutnya, rem sempat diperbaiki kernetnya. Tanpa menguji remnya, bus langsung dijalankan kembali dari arah Cisarua menuju Jakarta.
"Saya oper gigi satu, gigi dua, gigi tiga dan gigi empat. Pas di turunan, ada angkot. Saya injak rem, ternyata tidak ada (pakem). Saya pompa, tetap tidak ada. Lalu saya banting kanan," ujar Lukman.
Bus pun lantas menabrak belasan kendaraan lainnya termasuk bus Doa Ibu yang muncul dari arah berlawanan. Bus selanjutnya menyeruduk warung bakso. Lukman selamat setelah meloncat sebelum bus masuk ke Villa yang lokasinya di bawah dengan kedalaman sekitar 10 meter.