Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pencairan Gaji PTT Berau Terganjal PP 58

Sekkab Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Jonie Marhansyah mengatakan bahwa belum diberikanya gaji bagi pegawai PTT karena terganjal PP 58.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Romualdus Pius

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya

TRIBUNNEWS.COM,TANJUNG REDEB - Sekkab Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Jonie Marhansyah mengatakan bahwa belum diberikanya gaji bagi pegawai PTT karena terganjal PP 58.

Menurutnya hal itu bukan disebabkan karena Pemkab tidak punya dana untuk menggaji para pegawai PTT karena dana sebenaranya telah disiapkan dan dianggarakan dalam APBD.

Menurutnya sesuai dengan PP 58 tahun 2005 disebutkan bahwa sistem pengupahan tidak bisa langsung dilakukan secara langsung, tapi harus melalui pihak ketiga.

Atas alasan itu pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat edaran dari Kementrian dalam soal revisi dari PP 58 yang sampai saat ini belum juga diteken oleh Presiden.

Namun Jonie juga mengatkan bahwa permasalahan ini sebenaranya sudah dibahas bersama seluruh perangkat terkait dan hasilnya kepala Daerah sudah memberikan sinyal positif bahwa sembari menunggu edaran itu terbit pihkanya akan mengambil langkah lain agar pembayaran gaji PTT itu bisa dilakukan karena  terkait dengan masalah kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas