Penjabat Bupati Aceh Utara Tidak Punya Hak Pilih
Penjabat Bupati Aceh Utara Drs H Muhammad Alibasyah MM tidak bisa memilih calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Aceh Utara mendatang.
Editor: alfons nedabang
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Penjabat Bupati Aceh Utara Drs H Muhammad Alibasyah MM dan isterinya tidak bisa memilih calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Aceh Utara mendatang.
Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Muhammad HA Manan mengatakan, Muhammad Ali Basyah dan istrinya berstatus sebagai penduduk kota Banda Aceh sehingga tidak punya hak memilih. Keduanya dapat memilih calon gubernur saja.
Muhammad mengatakan hal ini dalam pertemuan acara ikrar bersama 10 pasang kandidat bupati dan wakil bupati di Pendapa Aceh Utara, Selasa (20/3/2012).
Muhammad Ali Basyah yang dikonfirmasi membenarkan ia dan isterinya tidak punya hak pilih di Aceh Utara.
"Saya sama isteri hanya memilih gubernur. Ini juga menjadi netral namanya tak memihak pada siapapun," katanya.