Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjabat Bupati Aceh Utara Tidak Punya Hak Pilih

Penjabat Bupati Aceh Utara Drs H Muhammad Alibasyah MM tidak bisa memilih calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Aceh Utara mendatang.

Editor: alfons nedabang
zoom-in Penjabat Bupati Aceh Utara Tidak Punya Hak Pilih
SERAMBI Banda Aceh/M ANSHAR
Anggota KPU Pusat Abdul Aziz (empat dari kiri), Ketua Bawaslu Pusat Bambang Eko Cahyo Widodo (dua dari kiri), Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Abdul Salam Poroh (enam dari kiri) bersama Anggota KIP Aceh dan unsur muspida, memukul rapai pada Launching Pilkada Aceh 2011 di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Jumat (17/6). Pemilukada yang diikuti 17 kabupaten/kota di Aceh tersebut akan digelar 14 November 2011 mendatang. SERAMBI/M ANSHAR 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON –  Penjabat Bupati Aceh Utara Drs H Muhammad Alibasyah MM dan isterinya tidak bisa memilih calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Aceh Utara mendatang.

Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Muhammad HA Manan mengatakan, Muhammad Ali Basyah dan istrinya berstatus sebagai penduduk kota Banda Aceh sehingga tidak punya hak memilih. Keduanya dapat memilih calon gubernur saja.

Muhammad mengatakan hal ini dalam pertemuan acara ikrar bersama 10 pasang kandidat bupati dan wakil bupati di Pendapa Aceh Utara, Selasa (20/3/2012).

Muhammad Ali Basyah yang dikonfirmasi membenarkan ia dan isterinya tidak punya hak pilih di Aceh Utara.

"Saya sama isteri hanya memilih gubernur. Ini juga menjadi netral namanya tak memihak pada siapapun," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas