Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Bansos

Kejati Sumut menetapkan tiga tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD Sumut 2011.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: alfons nedabang

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga tersangka korupsi dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD Sumut 2011.

"Ketiga tersangka yaitu AF selaku Bendahara pada Biru Binsos, UK selaku Bendahara pada Biro Perekonomion, dan S Bendahara pada Biro Umum," jelas Plh Kasipenkum Kejati Sumut, Ronaldh Bakara, Selasa (10/4/2012).

Untuk menetapkan tiga tersangka tersebut, Kejati sudah memeriksa lebih dari 130 saksi. Menurutnya, modusnya ada yang dugaan fiktif, ada dugaan pemotongan pada pencairan.

"Misalnya ada organisasi penerima bantuan tetapi fiktif," ungkapnya.

Namun jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan terus digali pada proses penyidikan nanti. "Ketiganya akan dipanggil dalam minggu ini," tambah Ronald.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas