Hasan Basri Dibebaskan dari Lapas Sungai Jepung
Setelah pembebasan bersyaratnya sempat dicabut, mantan Kepala Bapedalda Nunukan, Hasan Basri akhirnya bebas dari Lapas Sungai Jepung.
Tayang:
Editor:
alfons nedabang
Fakta lainnya, sejumlah kegiatan proyek fisik itu seharusnya tidak perlu dilakukan dokumen Amdal. Seperti Sungai Bolong dan Sungai Bilal, yang tidak perlu Amdal karena luasan dan tingginya tidak memenuhi seperti disyaratkan. Untuk RSUD, yang disyaratkan tipe A dan B, kenyataannya RSUD Nunukan hanya tipe C.
Sementara dibidang perhubungan, perluasan bandara dilakukan Amdal jika pemindahan penduduk lebih dari 200 kepala keluarga dan lahan yang dibebaskan mencapai 200 haktar keatas.
Selain harus mendekam ditahanan, Hasan Basri melalui Keputusan Presiden Nomor 4/PEMB Tahun 2011 telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Populer